PAYAKUMBUH – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, mendorong sektor pengelolaan sampah sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyampaikan hal itu saat meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh, Jumat (4/7/2025).
Muhidi menilai kondisi fiskal daerah membutuhkan terobosan. Ia menegaskan semua potensi harus dimaksimalkan, termasuk dari pengelolaan sampah.
“Persoalan fiskal dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah harus menjadi perhatian bersama. Semua potensi, termasuk sektor pengelolaan sampah, harus bisa memberikan kontribusi terhadap PAD, tentu tanpa bersifat memaksakan,” kata Muhidi.
Ia menyoroti potensi strategis TPA Payakumbuh. Menurutnya, pemanfaatan TPA masih bisa ditingkatkan.
“TPA ini perlu ditinjau kembali dari berbagai sisi, apakah melalui penambahan alat, peningkatan sumber daya manusia, atau bahkan penyesuaian regulasi agar pengelolaannya lebih optimal dan dapat memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujar Muhidi.
DPRD Sumbar, kata dia, terus mencari terobosan untuk menggali potensi pendapatan. DPRD akan menggunakan momentum pembahasan perubahan APBD 2025 dan APBD 2026 sebagai langkah evaluasi.
“Tentu dalam proses pembahasan itu, kami akan melihat kembali potensi PAD tahun 2024 sebagai dasar pijakan. Semua peluang yang bisa menopang keuangan daerah akan kita dorong agar dikelola secara maksimal,” ucap Muhidi.
Ia berharap inovasi dalam pengelolaan sampah bisa segera diterapkan. Sistem layanan, skema pembayaran, hingga pengembangan industri daur ulang harus mulai dijalankan.
Kunjungan kerja tersebut disambut Kepala UPTD Regional Persampahan Payakumbuh, Desrizal. Ia mengungkapkan bahwa pendapatan saat ini masih belum menutupi biaya operasional.
“Saat ini biaya retribusi sampah untuk 1 ton masih di bawah Rp100 ribu, sementara kebutuhan operasional cukup besar. Kami mengusulkan adanya penyesuaian tarif retribusi menjadi Rp100 ribu per ton agar biaya operasional bisa tertutupi dan selebihnya dapat memberikan kontribusi untuk PAD, termasuk dalam hal pemeliharaan alat,” jelas Desrizal.
Ia menambahkan perlunya MoU antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten dan kota terkait skema retribusi TPA agar pengelolaan berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.







