PADANG – Pemerintah Kota Padang secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Pemerintah Kota Padang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat pada Selasa (25/3/2025) di Kantor BPK Sumbar. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyerahkan laporan tersebut langsung kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra.
“Alhamdulillah, kami telah menyerahkan LKPD. Insya Allah, Kota Padang akan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD 2024,” kata Fadly Amran.
Fadly juga menekankan pentingnya peran serta seluruh organisasi perangkat daerah dalam melakukan pengecekan bersama BPK jika terjadi temuan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Sumbar. Ia menambahkan, “Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah demi mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik. Terima kasih kepada seluruh tim penyusun LKPD atas kerja keras mereka dalam menyusun laporan ini.”
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa, menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, LKPD harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit oleh BPK. BPK kemudian akan melakukan pemeriksaan terperinci selama tiga bulan ke depan.
“Insya Allah, pada Mei nanti hasil audit akan dikembalikan kepada kita. Kami berharap Kota Padang kembali meraih opini WTP untuk ke-12 kalinya,” ujar Raju Minropa.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Padang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, Asisten Administrasi Umum, Corri Saidan, Inspektur, Arfian, Kepala Bappeda, Yenni Yuliza, dan Kepala Bapenda, Yosefriawan.