Kota Padang

Mencegah Tawuran, Pemko Padang Larang Remaja Keluyuran Setelah Tarawih

595
×

Mencegah Tawuran, Pemko Padang Larang Remaja Keluyuran Setelah Tarawih

Sebarkan artikel ini
Cegah Tawuran, Pemko Padang Larang Remaja Keluyuran Setelah Tarawih

PADANG – Mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas dan tawuran, Pemerintah Kota Padang membatasi anak bawah umur. Anak di bawah umur tidak dibolehkan keluyuran setelah tarawih.

“Akan ada limitasi, anak di bawah umur tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih,” ujar Wali Kota Padang Fadly Amran saat diwawancarai di Balai Kota Padang, Senin (3/3/2025).

Wali Kota Padang mengaku miris atas aksi tawuran yang terjadi di daerahnya. Seperti pada Minggu malam (2/3/2025). Aksi tawuran terjadi di beberapa titik. Piihaknya ingin setelah ini ada pengawasan dari bebagai pihak termasuk dari wali murid.

Selain memberlakukan limitasi waktu bagi anak di bawah umur, nantinya juga akan ada pembatasan waktu di tempat kerumunan, restoran dan kegiatan lainnya. Termasuk konsekuensi bagi yang melanggar.

Baca Juga:  Nahkodai IPQAH Sumbar 2026–2031, Fadly Amran Siap Perkuat Pembinaan Qurani

“Kita tidak menakuti, tentunya aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh siswa didik. Nantinya, pengecekan siswa didik dilakukan oleh guru.

“Kita sudah sampaikan ke tiap guru untuk melakukan pengecekan bagi siswanya, termasuk saat pelaksanaan Pesantren Ramadan,” kata Yopi.

Pengecekan kehadiran siswa dilakukan setelah salat tarawih. Nantinya guru melakukan ‘zoom meeting’ dengan seluruh siswa didiknya masing-masing. Memastikan keberadaan siswa apakah masih keluyuran atau sudah berada di rumah.

“Akan dilakukan verifikasi muka (vermuk) secara luring nantinya,” tegas Yopi.

Bagi siswa yang tidak hadir saat pengecekan kehadiran lewat zoom meeting akan mendapat sanksi. Mereka yang “bolos” akan mempengaruhi nilai Pesantren Ramadan.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Resmikan Musala Nurul Hidayah di Pauh

“Absen secara luring berlaku bagi siswa kelas 5, 6, 7, 8, 9,” ungkap Kadis Pendidikan. (*)