Peristiwa

Tahun 2024, Pemprov Sumbar Catatkan Perolehan Pajak Daerah Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

131
×

Tahun 2024, Pemprov Sumbar Catatkan Perolehan Pajak Daerah Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon didampingi Kapala Bidang Pendapatan Daerah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Yessi Gustriani pada jumpa pers Senin, (7/10).Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baru saja mencatatkan perolehan pajak daerah tertinggi dalam lima tahun terakhir. Tercatat rata-rata pertumbuhan pajak daerah mencapai 4,75 persen atau mengalami peningkatan sekitar Rp 93 miliar lebih dibanding 2019.

Diketahui, terhitung 31 Desember 2024 Pemprov Sumbar berhasil menghimpun total Rp2,3 triliun lebih pajak daerah. Jumlah tersebut terdiri dari lima komponen pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp844 miliar lebih, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 395 miliar lebih.

Kemudian ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp638,9 miliar. Pajak air permukaan senilai Rp14,6 miliar dan pajak bagi hasil cukai rokok Rp443,7 miliar. Secara umum perolehan pajak tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Hanya pajak BNBNKB yang mengalami sedikit penurunan.

Sementara, total pajak daerah pada 2023 hanya berada pada angka Rp2,23 triliun. Dengan rincian PKB Rp 811,5 miliar, BBNKB Rp401,8 miliar, pendapatan dari PBBKB senilai Rp587 miliar, pajak air permukaan Rp10,8 miliar dan pajak bagi hasil cukai rokok Rp425 miliar lebih.

BACA JUGA  Hani Syopiar Rustam Resmi Dilantik Sebagai PJS Wali Kota Bukittinggi

“Jadi dari data kita di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, pendapatan kita itu jauh meningkat tahun ini. Secara keseluruhan total pendapatan kita juga mengalami kenaikan tajam sejak dibanding 5 tahun terakhir,” sebut Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Rabu (15/1/2025).

Dikatakannya, perolehan tersebut merupakan hasil kerja maksimal jajaran Bapenda Sumbar. Termasuk dukungan dari berbagai pihak, baik Polri, Jasa Raharja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar dan kerja sama Kabupaten/kota di Sumbar.

” Kita bersyukur bisa menjalin kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, sehingga dapat melakukan pencapaian tertinggi dalam menghimpun pendapatan tahun ini,” ulasnya.

Dipaparkannya, pendapatan Pemprov Sumbar bersumber dari pajak daerah sejak 2019 mengalami fluktuasi, tergantung dengan kondisi perekonomian Sumbar. Pendapatan Sumbar dari pajak daerah sempat mengalami penurunan ketika pandemi covid-19 melanda negeri.

Lima tahun terakhir tercatat, total pendapatan Pemprov Sumbar dari pajak daerah pada 2019 senilai Rp1,87 triliun. Pada 2020 mengalami penurunan, karena Sumbar dilanda pandemi covid-19. Perekonomian hancur-hancuran, tidak hanya Sumbar tapi nasional juga. Sehingga total pendapat dari pajak daerah turun menjadi Rp1,80 triliun.

BACA JUGA  Biadab, 'Begal Payudara' Kembali muncul di Kota Padang

Pada 2021 pendapatan pajak daerah kembali mengalami kenaikan dengan total Rp2,06 triliun. Kenaikannya cukup signifikan. Kondisi itu cukup baik meski pandemi belum dinyatakan selesai.

Kemudian, Pemprov Sumbar mulai melakukan sejumlah kebijakan dengan berbagai program insentif untuk menggenjot kembali pendapatan. Hasilnya, pada 2022 total pendapatan dari pajak daerah kembali mengalami kenaikan menjadi Rp2,27 triliun.

Hanya saja pada 2023 kembali mengalami penurunan menjadi total Rp2,23 triliun. Penurunan itu terjadi pada tiga komponen pajak daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, yakni PKB mengalami penurunan 1,66 persen dibanding 2022. Begitu juga BBNKB mengalami penurunan senilai 4,96 persen. Pajak bagi hasil cukai rokok juga turun mencapai 3,53 persen.

Dari lima komponen pajak daerah, pada 2023 hanya PBBKB mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibanding 2022. Kemudian pajak air permukaan juga naik 31,68 persen, namun nominalnya tidak begitu besar yakni pada angka Rp10,8 miliar.

” Baru pada 2024 ini pendapatan pajak daerah kembali mengalami kenaikan. Bahkan kenaikannya mencapai pendapatan tertinggi Pemprov Sumbar dari pajak daerah setelah mengalami naik turun,” paparnya merinci.

BACA JUGA  Soal Dana Rp500 Juta, DPRD Bakal Panggil Petinggi KONI Padang

Berbagai Program

Diakuinya, untuk menaikkan kembali pendapatan pajak daerah tersebut, pihaknya terpaksa melakukan sejumlah kebijakan. Bahkan, harus membuat program menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

“Kita terus memutar otak, bagaimana bisa meningkatkan pendapatan kita. Makanya kita harus menempuh jalan yang cukup tegas. Kita kirimkan surat ke rumah pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak, tidak pandang bulu. Semuanya,” katanya.

Selain itu juga insentif, Pemprov Sumbar memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Keringanan itu diberikan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir pada 2024.

Bulan pertama, yakni terhitung Agustus hingga September 2024 memberikan penghapusan denda pajak. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak, dalam rentang waktu itu membayar pajak maka dendanya dihapuskan.

Kemudian berlanjut pada Oktober sampai Desember, keringanan tidak hanya dalam bentuk penghapusan denda, tapi juga memberikan diskon pokok pajak.

“Bahkan kita sudah berkolaborasi dengan Polri untuk razia kendaraan yang menunggak pajak,” sebutnya. (Bdr)

Comment