PADANG – Tambang galian C di Kabupaten Solok Selatan tiba-tiba menjadi perhatian. Padangan pada tambang galian C tersebut mencuat karena diduga menjadi pemicu kasus Polis Tembak Polisi di Polres Solok Selatan.
Data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mencatat tidak ada satupun izin tamang galian C di Solok Selatan. Dari 7.923 hektar izin galian C di Sumbar, malah Kota Padang terbanyak, Solok Selatan nihil.
“Data kita tidak ada izin tambang galia C di Solok Selatan,” sebut Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martinus, Kamis (28/11/2024).
Dikatakannya, Pemprov Sumbar juga hanya punya kewenangan izin galian C. Lain dari itu, terutama mineral izinnya di pemerintah pusat. Seperti emas, bijih besi dan mineral lainnya.
“Untuk tambang emas dan mineral lainnya di pusat,”ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga tidak mendapatkan informasi apakah ada izin tambang emas di Sumbar, karena semuanya ada di pusat. Provinsi hanya tahu untuk galian C saja.
Di Sumbar tambang resmi bukan logam dan batuan telah diberikan izin sebanyak 130 izin yang beroperasi, 70 izin dalam tahap SIPB dan 82 izin yang sedang proses eksplorasi. Dari jumlah itu sudah 7.923 hektare laha diberikan izin, sedangkan yang sudah dieksploitasi baru 5.074,26 hektare.
Kawasan tambang itu ada di 14 kabupaten, tapi tidak ada di Solok Selatan. Dengan demikian semua tambang di sana, tak berizin. Data Dinas ESDM 2024 itu, menunjukkan, lahan izin tambang C, terluas di Padang, 2.992,29 hektare.
Sebanyak 14 kabupaten dan kota itu yakni, Pasaman dengan total luas 359,07 hektar dengan 7 izin yang sudah bisa menambang. Satu izin masih tahap SIPB dan 5 izin dalam proses eksplorasi.
Di Pasaman Barat sebanyak 6 ini sudah boleh menambang, 2 SIPB dan 6 eksplorasi dengan total 201,17 hektar. Padang Pariaman sebanyak 26 izin sudah boleh beroperasi, 19 SIPB dan 23 tahap eksplorasi dengan total luas 937,06 hektar.
Kemudian di Pesisir Selatan 15 izin sudah operasional, 18 SIPB dan 7 izin tahap eksplorasi dengan total luas 752,96 hektar. Di Kabupaten Solok sebanyak 11 izin operasional, 13 SIPB dan 9 izin tahap eksplorasi total luas 302,81 hektar. Di Kabupaten Agam 3 izin sudah operasi, 3 izin SIPB dan 9 tahap eksplorasi dengan total luas 123,49 hektar.
Selanjutnya di Sijunjung sebanya 4 izin sudah operasional, SIPB sebanyak 1 izin dan tahap eksplorasi 2 izin dengan total luas 191,58 hektar. Di Kota Padang terdapat 17 izin sudah beroperasi, 1 izin SIPB dan tahap eksplorasi 11 izin dengan total luas 3.106,58 hektar.
Di Kabupaten Lumapuluh Kota terdapat sebanyak 35 izin beroperasi, 3 SIPB dan 2 tahap eksplorasi dengan total luas 1.182,35 hektar. Di Dharmasraya sebanyak 2 izin beroperasi, 6 izin SIPB dan 2 izin tahap eksplorasi dengan total luas 470,98 hektar.
Di Solok Selatan tidak ada izin yang sudah boleh beroperasi, hanya pada tahap eksplorasi sebanyak 3 izin. Jika pada tahap eksplorasi belum boleh melakukan penambangan. Ada total luas 150.75 hektar yang diajukan izin. Di Tanah Datar ada 1 izin yang beroperasi dan proses eksplorasi sebanyak 3 izin dengan total luas 122,11 hektar.
Di Kota Sawahlunto ada 2 tambang galian C yang sudah beroperasi dengan total luas 5,94 hektar dan di Kepulauan Mentawai ada 1 izin boleh beroperasi, tahap SIPB sebanyak 3 izin dengan total luas 15,66 hektar.
Disebutkanya ada tiga tahapan proses perizinan tambang galian C ini. Pertama tahap eksplorasi, sampai tahap ini belum boleh menambang. Kedua tahap SIPB (surat izin penambangan batua), di tahap ini sudah boleh menambang asalkan sudah memiliki izin lingkungan. Baru izin usaha pertambangan IUP Opersional, dengan izin ini sudah bisa melakukan penambangan.
Tambang Ilegal
Heri Martinus juga mengungkapkan, pihakya tidak punya kewenangan pengawasan tambang tak berizin. Pengawasan itu berada langsung pada Aparat Penegak Hukum (APH). Kalaupun ada yang masuk laporan, ESDM langsung mengarakan laporan masyarakat tersebut pada APH.
“Kita tidak punya kewenangan untuk yang tidak berizin, itu langsung APH. Kita nanti hanya bisa memberikan keterangan ahli jika sudah sampai di persidangan,”ulasnya.(Bdr)
Comment