PADANG-Banyaknya, hari libur jelang memasuki bulan Ramadhan 1445 H tak akan mempengaruhi pemasukan pendapatan pajak terhadap daerah. Baik, terhadap pajak daerah maupun terhadap pajak retribusi (PDR) sesuai Perda No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sebab, pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap melayani wajib pajak walaupun hari libur memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H. “Kami tetap melayani wajib pajak, walaupun menjelang memasuki bulan Ramadhan 1445 H ini banyak tanggal merah,” ucap Kepala Bapenda Padang Drs Yosefriawan kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Didampingi Sekretaris Bapenda Fuji Astomi, Kabid Penagihan dan Pemeriksaan Hendra Effendi, Kabid Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Rio Mirandi, Kabid Pendataan dan Penetapan Junita Witri dan Kabid Pengendalian dan Pelaporan Ikrar Prakarsa menambahkan, bahkan, di hari libur semakin banyak pemasukan ke Kota Padang.
Salah satunya, warga Provinsi tetangga akan menikmati libur ke Ranah Bingkuang ini sekaligus bakal menginap di hotel hotel ada. Dengan penuhnya hotel hotel selama libur, sehingga pada gilirannya akan berdampak pada pemasukan pajak hotel. Namun, di sisi penyetoran juga tak ada kendala ketika tanggal merah, karena penyetoran tak lagi secara konvensional. Sebab, saat ini sudah bisa dilakukan penyetoran dengan cara online.
Pajak hiburan memang tak terbantahkan selama Ramadhan, akan turun pendapatanya, karena selama bulan puasa tempat hiburan ditutup. Namun, setelah libur usai pendapatan pajak hiburan bakal normal kembali,. Bahkan, akan terjadi pemasukan yang signifikan.
Sedangkan, kajian pemasukan pajak Kota Padang sekitar Rp 1 triliun, kalau terealisasi sebesar 100 persen. Sementara, target PAD Rp 706 miliar pada tahun 2024. (drd)







