EkonomiHukumNasionalUmum

Pemkab Tanah Datar Terima LHP Kepatuhan Belanja Daerah 2023 dari BPK Sumbar

158
×

Pemkab Tanah Datar Terima LHP Kepatuhan Belanja Daerah 2023 dari BPK Sumbar

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah sementara II tahun anggaran 2023 kepada Pemkab Tanah Datar di Padang, Jumat (5/1/2024).
Penyerahan LHP itu dilakukan Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi.
Arif Agus mengatakan melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, pemerintah daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.
“Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di pemerintah daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” tutur Arif.
Ia menyebut LHP dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk juga dalam pemeriksaan pendahuluan ini termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.
“Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini untuk menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Arif.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.
“Terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023,” tutur Eka.
Terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK, Bupati Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir, sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan sesegera mungkin.
Bupati mengharapkan bimbingan teknis dari BPK dan semua pihak sehingga dimasa mendatang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (nul)

BACA JUGA  Produksi Padi Terbesar, Audy: Tanah Datar Tulang Punggung Ketahanan Pangan Sumbar

Comment