PADANG – Tim Klewang dan Jajaran Unit IV/PPA dari Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pelaku inisial F atas tuduhan perbuatan persetubuhan kepada dua orang anak kandungnya yang masih berumur 17 tahun dan 20 tahun.
Diduga pelaku F di cokok polisi saat tidur di rumahnya dengan alamat Komp Wisma Utama Tepi Air Kel.Parak Laweh Pulau Air Nan XX Kec.Lubuk Begalung Kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina saat di konfirmasi awak media menjelaskan, setelah mengumpulkan bukti – bukti dan keterangan saksi lengkap. Petugas melakukan penangkapan pelaku F pada Selasa (7/11/2023) malam.
“Sebelum melakukan penangkapan, kita melengkapi alat bukti dan keterangan saksi,” ucapnya, Rabu (8/11/2023)
Yanti Delfina menambahkan, terbongkarnya kasus ini, di karenakan korban melaporkan kepada ibu kandungnya perihal kelakuan bejat ayahnya kepada dirinya.
“Pelaku F telah berpisah dengan istrinya yang merupakan ibu korban. Korban menceritakan kepada ibunya pada 13 Oktober 2023 yang lalu tentang dirinya disetubuhi oleh ayah kandungnya,” jelasnya.
Yanti Delfina menjelaskan juga, tindakan pelaku telah berlangsung sejak 2019 yang lalu kepada korban yang merupakan anak kandungnya.
“Unit IV PPA Polresta Padang beserta tim Klewang Sat Reskrim Polresta berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah di komplek Wisma Utama Tepi Air RT.004 RW.003 Kel.Parak Laweh Pulau Aia Nan XX Kec.Lubuk Begalung. Kemudian pelaku diboyong Ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya.(edg)
Comment