Peristiwa

Dituding Langgar Kode Prilaku Wartawan, Basril Basyar (BB) Bergeming

260
×

Dituding Langgar Kode Prilaku Wartawan, Basril Basyar (BB) Bergeming

Sebarkan artikel ini

PADANG -Walau dituding melanggar Kode Prilaku Wartawan (KPW), Ketua PWI Sumbar terpilih Basril Basyar (BB) bergeming (tidak goyah sedikit juga).

BB panggilan akrab Basril Basyar yang perolehan suaranya mendominasi pada konferensi PWI Sumbar, Sabtu (23/7/22) digoyang melalui DK PWI Pusat

Namun, kencangnya suara goyangan itu tak membuat dia gentar, meski diterpa angin badai dari pusat BB tetap tegak bergeming.

“Sebagai Ketua PWI Sumbar terpilih posisi saya sangat kuat. Jadi tidak ada isitilah mundur bagi saya selangkah pun,” ungkap Basril Basyar (BB) Ketua PWI terpilih priode 2022-2027 ketika diminta tanggapannya tentang Konferensi PWI Sumbar, yang dinilai tidak sah Dewan Kehormatan PWI Pusat, Rabu (27/7/22).

Penghitungan perolehan suara Konferprov PWI PWI Sumbar

Pada Konferensi PWI Sumbar, digelar Sabtu (23/7/2022) lalu, perolehan suara BB berhasil menang telak atas rivalnya Heranof Firdaus dengan meraih suara 123 atas lawannya 51 dan suara batal 5. Hasil itu memang di luar dugaan, karena BB menyatakan maju pada menit-menit terakhir (last menit).

Namun terpilihnya BB rupanya berbuntut panjang, Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Ilham Bintang menilai tidak sah. Karena ditemukan bukti terjadi pelanggaran Kode Prilaku Wartawan, sebab ketua terpilih masih terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tudingan DK PWI Pusat itu langsung dibantah BB, katanya, sebelum ikut pemilihan dia sudah menyatakan mundur sebagai ASN dengan bukti surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Bahkan surat tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR Ir Adrizal, MS. Nomor: B/0627 UN.16.06 D.KP.09.00 22 tanggal 12 Juli 2022. Selain itu BB saat ini sudah dalam masa persiapan pensiun (MPP).

Baca Juga:  Wako Erman Safar Temui Meteri PU Didampingi Anggota DPR RI Andre Rosiade

“Jika bukti surat pengunduran diri tersebut tidak sah, kenapa pimpinan sidang Konferda memperbolehkan saya maju sebagai calon pada pemilihan ketua PWI Sumbar. Seandainya tidak sah, tentu saya sudah dicoret saat itu juga,” ujar BB.

Pada Konferda PWI Sumbar itu, dihadiri Ketua PWI Pusat, Atal Depari dan pengurus lainnya. Menurut BB, semua proses pemilihan tak lepas dari pengawasan PWI Pusat.”Jika ada kejanggalahan tentu sudah dianulir PWI Pusat. Bahkan, mereka menilai konferda PWI Sumbar dinilai sukses,” ucapnya.

Tidak Sah
Namun, DK PWI Pusat menyatakan konferensi PWI Sumbar tidak sah. Untuk itu ia meminta, Ketum PWI Pusat Atal Depari tidak melantik BB yang terpilih dalam konferensi tersebut. ”Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Prilaku Wartawan karena ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri,” kata Ketua DK-PWI Ilham Bintang yang dilansir beritajatim.com, Rabu (27/7/2022).

Mengutip Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Prilaku Wartawan, dinyatakan bahwa PNS dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI dan LKBN Antara.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Tanah Datar Terpilih Cek Kesehatan Sebelum Dilantik

DK PWI Pusat berpandangan, surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut, belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses mundur seseorang dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.

Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu sebelum disetujui. Selama dalam proses tersebut, BB masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Bukan hanya pelanggaran yang terjadi pada kasus BB. Di dalam PD/PRT seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua priode duduk di satu jabatan. Pembatasan jabatan itu berdasar pertimbangan juridis, historis, sosiologis dan filosofis. Dipandang cukup untuk melakukan kaderisasi demi membuka kesempatan bagi generasi muda, generasi penerus. Aturan tertulis dua priode berturut- turut, terabas dengan menafsirkan larangan bagi yang berturut-turut saja. BB priode ini adalah Ketua DK PWI Sumbar setelah merampungkan kepengurusannya dua priode berturut-turut.(drd)