PASBAR – Setelah dilakukan pemeriksaan selama lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). menahan “F”, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Pasbar Jumat (18/3)
“F”, kita tahan, tersangkut perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018, ” kata Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi.
Dikatakan Ginanjar, yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
“Kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar Rp200 juta lebih. Kita tetap melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Ginanjar.
Setelah ditetapkan tersangka, katanya tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan rapid test COVID-19 untuk memastikan kesehatan tersangka.
“Setelah dinyatakan sehat maka tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasbar,” ujar Ginanjar.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 31/1999 diubah menjadi UU RI No. 20 / 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan dalam perkara itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai teknis dan pekerjaannya putus kontrak.
“Berdasarkan itu maka penyidik mempunyai keyakinan ada kerugian negara dalam pekerjaan itu,” ujar Ginanjar
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara lapangan tenis indoor itu siapa-siapa yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa,” tegas Ginanjar.
Ia menegaskan akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat,” harap Ginanjar.
Dengan ditahannya tersangka PPK pekerjaan itu maka Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan dua orang tersangka.
“Satu orang lagi yang sudah ditahan adalah Direktur CV Putra Sejati inisial” RM”. Sedangkan satu orang lagi masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial “RA” yang merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan itu,” tegasnya.(mln)
Comment