Umum

Sebanyak 2,8 Persen Warga Sumbar Belum Rekam Data KTP el

122
×

Sebanyak 2,8 Persen Warga Sumbar Belum Rekam Data KTP el

Sebarkan artikel ini
 Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Mercure Padang, Rabu (13/10).ist

PADANG – Data Kependudukan dapat dijadikan basis data dalam pengambilan keputusan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Guna menjamin tercapainya program -program strategis daerah baik itu ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Saat ini jumlah penduduk Sumbar berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester I tahun 2021 sebanyak 5.596.336 jiwa. Jumlah wajib KTP 3.956.525 jiwa, jumlah yang sudah rekam 3.843.607 jiwa atau sebesar 97,15%. artinya masih ada 2,85% lagi yang belum melakukan perekaman KTP el.

“Data dan dokumen Kependudukan dapat menjadi suporting dalam pencapaian kinerja pemerintahan daerah dengan mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Mercure Padang, Rabu (13/10).

BACA JUGA  Lantamal II Padang Gelar Serbuan Vaksinasi Maritim di Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur 

Disebutkannya, dengan memakai data kependudukan, akan memudahkan dalam evaluasi keberhasilan suatu program, sehingga lebih terukur dan akuntabel.

Apalagi Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan Satu Data Indonesia yang dikuatkan dengan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan.

Salah satu cara untuk dapat mencapai tujuan satu data tersebut adalah dengan mengintegrasikan data Dukcapil dengan data Instansi lain. Karena Data Kependudukan dapat digunakan untuk semua keperluan.

Menurut Audy di Provinsi Sumatera Barat, Sudah ada 19 Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dukcapil dan 8 OPD diantaranya sudah mendapatkan Hak akses.

BACA JUGA  Didampingi PJU, Danlantamal II Padang Kunker ke Pesisir Selatan

Organisasi Perangkat Daerah tersebut menggunakan Data kependudukan dalam pelaksanaan tugas, program dan kegiatan seperti Dinas Keuangan Daerah. Dengan aplikasi pajak progresif yang ada di Samsat online Provinsi untuk memberlakukan pajak progresif kenderaan bermotor, saat ini Bakeuda sudah dapat kuota 10.000 NIK setiap harinya. Berdasarkan evaluasi, penggunaan data dukcapil tersebut, dapat meningkatkan pendapatan dari Pajak kenderaan.

Comment