Peristiwa

Bola Liar Surat Bertandatangan Gubernur, 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket

268
×

Bola Liar Surat Bertandatangan Gubernur, 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima usulan hak angket dari anggota DPRD HM Nurnas, Selasa (14/9/2021).(Ist/PP)

PADANG – Terkait surat Gubernur Mahyeldi meminta donasi dan partisipasi pembuatan buku menggelinding liar. Setelah diproses di Kepolisian, kini usulan hak angket bergulir pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.

Setidaknya ada 33 Anggota DPRD Sumbar resmi mengajukan hak angket pada rapat Paripurna DPRD Sumbar, Selasa (14/9).

Mereka berasal dari tiga fraksi berbeda. Yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP & PKB. Khusus fraksi Nasdem dan PPP fraksi ini beda pandangan, Nasdem memilih ikut mengajukan hak angket.

Pengajuan hak angket disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Nurnas. Berkas usulan diterima oleh Ketua DPRD, Supardi untuk segera dibahas.

BACA JUGA  Pemko Bersama BAZNAS Salurkan Zakat Untuk Mustahik Kota Bukittinggi

“Pengajuan hak angket agar semua persoalan dapat diselesaikan secara objektif, sehingga tidak berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik kepada kepala daerah atau pemerintahan daerah,” katanya.

Penyampaian rencana tersebut juga dihadiri dan didengarkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Pengajuan usulan hak angket diharapkan bisa segera dibahas dalam rapat Bamus pimpinan.

Hak angket menurut Nurnas, bertujuan agar menghindari krisis kepercayaan yang meluas dan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian politik.

Makanya terang Nurnas, dipandang perlu dan penting dalam menggunakan hak pengawasannya dalam bentuk hak angket.

“Kami dari 17 orang anggota DPRD bersama tiga fraksi dan satu partai ingin menyampaikan kepada pimpinan pengajuan usulan hak angket, dokumen sudah lengkap sesuai aturan,” ujar Nurnas.

BACA JUGA  Hanya Dinonaktifkan, Tiba - tiba Amasrul Jabat Kepala BPMD Sumbar, Hendri Septa : Saya Akan Lapor ke Mendagri dan KSN

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, atas usulan itu, pimpinan DPRD Sumbar akan segera membahasnya. Pimpinan akan memeriksa berkas usulan, apakah sudah sesuai dengan aturan berlaku.

“Kita terima dan lihat sesuai aturan berlaku, kalau berkas lengkap maka kita bawa dalam rapat Bamus dan membawa ke paripurna untuk mengambil keputusan terhadap hak angket ini,” katanya.(*/Bdr)

Comment