PADANG – Pemerintah Kota Padang memberikan kebebasan bagi yang memiliki keluarga dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) covid-19 Bungus Teluk Kabung. Pemerintah tidak akan membebani biaya apapun sepanjang kuburan itu tidak dipindahkan.
“Khusus komplek pekuburan covid-19 ini kita membebaskan warga, tidak dipungut ertribusi. Tidak ada biaya apapun. Sampai kapanpun. Selagi kuburan itu masih ada disana,”sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, penegasan itu sudah ditetapkan oleh Pemko Padang. Sehingga di komplek itu tidak berlaku dengan hak dan kewajiban seperti TPU lainnya di Kota Padang.
“Tidak, tidak ada biaya. Kecuali dipindahkan keluarga, jika ditumpang sari ke Tunggul Hitam, maka yang berlaku aturan di TPU Tunggul Hitam. Atau dibawa ke pandam pekuburan keluarga. Karena ada batas waktu bisa dipindahkan paling sedikit 48 hari,”ujarnya.
Sebelumnya Fitri, 39 mencemaskan kuburan ayahnya yang dikuburkan sebagai pasien covid-19 di TPU Bungus Teluk Kabung. Dia tidak berniat memindahkan kuburan ayahnya, namun dia cemas nantinya ada biaya tertentu. Karena komplek kuburan itu dikelola pemerintah.
“Sekarang ayah kan dikubur disana. Bagi kami disana tidak masalah. Tapi takutnya nanti ada biaya,”katanya.
Diketahui, untuk makam di TPU lainnya di Kota Padang diberlakukan retribusi. Retribusi dipungut sekali setahun dari keluarga ahli waris.
Masih Banyak
Dari data DLH Kota Padang, lahan TPU Bungus Teluk Kabung masih lapang. Dari 10 ribu meter persegi, masih tersisa sebanyak 9.081 meter persegi. Atau mampu menampung sebanyak 2.613 makam lagi.
Secara keseluruhan, hingga saat ini pasien covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus Teluk Kabung sebanyak 156 makam pada 2020. Kemudian sebanyak 103 makam pada 2021. Sementara sebanyak 15 makan sudah dipindahkan keluarga.(Bdr)
Comment