BUKITTINGG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Bypass, Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, telah diresmikan pengoperasian- nya oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Kamis (27/5).
Kini, gedung RSUD yang menelan anggaran APBD kota setempat senilai Rp102 miiar itu akan menerima pasien dari berbagai daerah dalam Provinsi Sumatera Barat.
“Setelah diresmikan pengoperasian, maka selanjutnya RSUD sudah bisa menerima pasien dari berbagai daerah termasuk pasien rujukan dari berbagai rumah sakit dalam provinsi,” jelas Erman.
Sementara itu, Direktur RSUD Bukittinggi, Vera Maya Sari dikonfirmasi media ini di Bukittinggi, Jumat (28/5), menjelaskan bahwa RSUD merupakan rumah sakit tipe C dan telah sesuai standar atau peraturan Menteri Kesehatan (menkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit.
Ia lanjutkan, selain sesuai standar dan peraturan menkes, RSUD Bukittinggi juga ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dibawah SKPD Dinas Kesehatan.
“Hal ini sesuai Perwako Nomor 47 tahun 2020 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD RSUD Bukittinggi,” ucapnya.
Terkait pengelolaan keuangan, sambung Vera, UPTD RSUD juga ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kata dia, menyoal elemen tenaga medis dan paramedis yang melayani pasien, semua telah memiliki surat tanda registrasi profesi serta izin praktek.
“Artinya, seluruh medis dan para medis sudah dapat memberikan pelayanan secara profesional serta sesuai standar,” terangnya.
Sedangkan fasilitas lain sebagaimana kelayakan operasional rumah sakit tipe C, RSUD Bukittinggi memiliki beberapa fasilitas palayanan. Diantara fasilitas pelayanan itu adalah :
– Memiliki Jumlah tempat tidur sebanyak 100 unit.
– Memiliki Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang terintegrasi dengan pelayanan obstetri neonatal esensial komprehensif (Ponek) untuk penanganan gawat darurat persalinan dan dilengkapi 1 ruang operasi.
– Memiliki ruang laboratorium dan ruang radiologi.
-Memiliki ruang operasi sentral dengan batasan operasi lebih kompleks.
– Memiliki poli untuk pelayanan gigi.
– Memiliki 8 dokter spesialis:
1. Spesialis penyakit dalam
2. Spesialis anak.
3. Spesialis bedah.
4. Spesialis kebidanan penyakit kandungan.
5. Spesialis jiwa.
6. Spesialis paru
7. Spesialis anestasi
8. Spealsialis radiologi
Fasilitas rawat inap terdiri : rawat inap penyakit dalam, rawat inap bedah, rawat inap anak, rawat inap kebidanan dan penyakit kandungan, rawat inap penyakit dalam disertai ruang isolasi, ruang ICU serta ruang HCU.
Untuk pengelompokan kelas layanan, sesuai standar rumah sakit pemerintah, bahwa kelas III minimal jumlahnya harus 30 persen dari jumlah tempat tidur dengan rincian:
– Kelas III sebanyak 42 tempat tidur.
-. Kelas II sebanyak 28 tempat tidur.
-. Kelas I sebanyak 20 tempat tidur.
-. VIP A sebanyak 1 tempat tidur
-. VIP B sebanyak 4 tempat tidur
-. Perawatan intensif 5 tempat tidur. (ank).
Comment