PADANG – Agar program kegiatan standar pelayanan minimal (SPM) sosial lebih tepat dan terarah, diperlukan sinkronisasi dan koordinas antar perangkat daerah. Dengan itu, pelayanan sosial bagi masyarakat menjadi tepat sasaran.
“Kita membutuhkan perencanaan, kita butuh sasaran yang lebih tepat di masa depan. Untuk itu perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi dalam penyusunan program kegiatan SPM Sosial di Sumbar,”sebut Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi, Senin (22/3).
Dikatakannya, Dinas Sosial Sumbar sudah menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten dan Kota di Sumbar. Langkah guna memastikan program pelayanan dasar sosial masyarakat menjadi tepat.
Sinkronisasi dan Koordinasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari yakni, 17-19 Maret 2020 di Hotel Rocky Padang. Hadir pada kesempatan itu, kepala dinas sosial kabupaten dan kota. Termasuk kepala sub bagian program dinas sosial kabupaten dan kota.
Dalam kesempatan itu, Jumaidi mengingatkan dampak pandemi covid-19 terhadap kesejahteraan sosial masyarakat. Karena pandemi covid-19 telah menimbulkan dampak bagi semua sektor, terutama sektor perekonomian.
“Pertahanan satu negara seolah tumbang seketika, semua individu mengalami kebingungan akan bagaimana kehidupan ke depan nantinya,”sebutnya.
Dengan itu, mantan Kepala Bagian Agama Biro Bina Mental Setdaprov Sumbar ini berharap dapat memperhatikan kondisi tersebut dari sisi sosial. Sehingga, program dan perencanaan ke depan dapat mengakomodir penanggulangan sosial dampak pandemi covid-19.
Dikatakannya, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri. Sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Dapat disimpulkan, saat pandemi berlangsung tidak terpenuhinya kebutuhan sehari-hari.
Pandemi juga mengakibatkan industri mengalami stagnan dalam berproduksi dan inovasi mengakibatkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga banyak yang kehilangan pekerjaan, sisi sosialnya akan sangat berdampak.
Sementara penyelenggaraan sosial memerlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya. Baik perorangan, keluarga, organisasi, keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan. Sebab, permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang komplek menunjukan bahwa ada warga negara yang terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak.
“Melalui pertemuan ini yang melibatkan instansi sosial provinsi, instansi sosial kabupaten dan kota, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi anggaran serta adanya berbagai masukan dalam rangka penyusunan program dan kegiatan bidang pembangunan kesejahteraan sosial untuk masa yang akan datang,”harapnya.
Disebutkannya, secara kewenangan Dinas Sosial Provinsi memiliki kewenangan berbeda dengan kabupaten/kota dalam menjalankan SPM Sosial. Untuk SPM Sosial di Provinsi diantaranya, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti dan perlindungan dan jaminan sosial pad saat setelah tanggap darurat bencan bagi korban bencana provinsi.
Sementara, dinas sosial kabupaten/kota memiliki kewenengan diantaranya, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas di luar panti, rehabilitas sosial dasar anak terlantar di luar panti. Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti dan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti. (Bdr)
Comment