Umum

Ombudsman RI : Pemko Padangpanjang Cukup Baik Tangani Masyarakat Terdampak Covid-19

118
×

Ombudsman RI : Pemko Padangpanjang Cukup Baik Tangani Masyarakat Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG –Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani SSos, MSi mengapresiasi layanan Pemerintah Kota Padangpanjang terhadap masyarakatnya yang terdampak Covid-19, dengan mengalokasikan dana APBD untuk Bantuan Sosial Tunai. Menurut Ketua lembaga pengawas layanan publik itu, Padangpanjang selalu mengutamakan kebutuhan dan hak masyarakatnya.

Hal tersebut dikemukakan Yefri Heriani saat bertemu dengan Walikota Padang Panjang yang diwakili Sekdako Padangpanjang Sonny Budaya Putra AP, M. Si, di Ruang VIP Balaikota, Kamis, (19/11/2020). Turut hadir, sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya.

” Kita melihat Pemerintah Kota Padangpanjang sudah menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penaggulangan terhadap dampak Covid dengan mengalokasikan anggaran terutama bantuan sosial tunai bagi masyarakat yang terkena dampak. Dibanyak daerah, kesediaan anggaran itu selalu dianggap terbatas, tapi Padangpanjang selalu mengutamakan kebutuhan dan hak masyarakat yang terdampak Covid,” ungkap Yefriani.

BACA JUGA  Bukittinggi Tetap Jadi Pusat Tujuan Wisata Sumbar, Wako Erman: Terima Kasih Pengunjung

Pujian Yefri Heriani bukan lah tanpa alasan. Disamping memantau langsung di lapangan, pihaknya juga melihat layanan Pemko Padang Panjang diberbagai media terkait warga terdampak corona.

Dari data Bansos Dinas Sosial PPKB P3A, terhitung April,Mei, dan Juni, BST anggaran APBD diberikan kepada 4511 KK dengan nominal Rp.600.000 ribu per bulannya. Kemudian BST provinsi dengan nominal yang sama sebesar Rp.600.000,- diberikan kepada 690 KK serta BST Kemensos diberikan kepada 4653 KK. Artinya hampir 75 persen KK masyarakat kota berhawa sejuk itu menerima bantuan.

Disamping itu, layanan kesehatan di Kota Padang Panjang, kata Yefri Heriani berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat terdaftar di BPJS. Dengan begitu, Kota Padangpanjang menyandang sebagai kota “Universal Health Coverege” yakni seluruh masyarakatnya memiliki layanan kesehatan yang penuh.

BACA JUGA  APBD-P Sumbar Defisit Rp350 Miliar, Sejumlah Kegiatan Terancam Dicoret

Namun demikian, Ombudsman mengingatkan Pemko Padangpanjang selalu melihat standar layanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 yang memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

Comment