PAYAKUMBUH – Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota kini dapat sedikit bernapas lega. Pasalnya, BPJS Kesehatan memberi keringanan bagi peserta JKN yang sudah lama menunggak iuran.
“Saat ini kita lagi ada program yang namanya Relaksasi Iyuran. Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, kemudahan ini batas akhirnya sampai akhir Desember 2020 mendatang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Payakumbuh, melalui
Kabid Kepesertaan, Atmi Mesra saat kegiatan Media Gathering dengan wartawan Luak Limopuluah di Tombak Resort, Taeh Bukik, Kamis (17/9) siang.
Menurutnya program tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi covid-19 yang terjadi hampir di seluruh daerah. Pemerintah, sebutnya, memberi keringanan untuk peserta JKN yang menunggak lebih dari 6 bulan.
Relaksasi iuran ini ditujukan terhadap para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal dengan peserta mandiri. Kemudian juga untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau lebih dikenal sekmen badan usaha.
“Misalnya, jika diantara kedua sekmen ini memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, maka saat ini peserta cukup mendaftar dengan membayar iyuran minimal 6 bulan ditambah iyuran bulan berjalan. Maka otomatis kartunya akan diaktifkan kembali,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait sisa tunggakan yang sudah berjalan, setelah melunasi 6 bulan maka bisa mengikuti program cicilan. “Jadi, peserta mendaftar lagi untuk ikut program cicilan. Nah, berapa yang mau dicicil, apakah 2 bulan 3 bulan, kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Pihaknya mengharapkan, adanya program Relaksasi Iuran, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat memanfaatkan kembali fasilitas untuk kebutuhan kesehatan ketika kartunya sudah aktif kembali.
Selain meluncurkan program Relaksasi Iuran, BPJS Kesehatan Payakumbuh mengklaim terus meningkatkan pelayanan, sehingga lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan. Intinya akses bagi peserta BPJS kini lebih dipermudah, dengan berbagai layanan di kanal yang disediakan.
“Seperti dalam sistim layanan digital, kini peserta BPJS juga bisa melakukan pengecekan tunggakan tagihan, konsultasi kesehatan online serta Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), serta beberapa layanan online lainnya,” tutupnya. (Mardi)
Comment