PADANG – Meski Pemprov Sumbar tidak meliburkan SMA dan SMK karena sedang menjalani ujian nasional, namun Gubernur Irwan Prayitno sudah mengeluarkan surat edaran bagi bupati/walikota bisa mengambil kebijakan meliburkan sekolah.
“Gubernur terakhir sudah mengeluarkan surat , jika bupati walikota merasa perlu berdasarkan pertimbangan yang matang, merasa daerahnya tidak aman, harus meliburkan sekolah silahkan saja. Karena memang TK, SD dan SMP adalah kewenangan kabupaten/kota,”ungkap Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Selasa (17/3/2020).
Ditegaskannya, meliburkan sekolah sangat tergantung bupati walikota. Jika merasa tidak aman, silahkan liburkan. Bupati dan walikota dipersilahkan ambil kebijakan nanti dilaporkan pada gubernur dan gubernur akan melaporkan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya pada Senin 16 Maret 2020, Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan Pemprov Sumbar belum mengambil kebijakan meliburkan sekolah dibawah kewenangannya. Kewenangan Pemprov Sumbar SMA dan SMK. Alasannya dua strata pendidikan itu sedang melaksanakan ujian nasional.
Keputusan gubernur tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama antara bupati/walikota se Sumbar. Rapat dilaksanakan di Istana Gubernuran Sumbar.
Dalam kesempatan itu Irwan Prayitno menegaskan kemungkinan kebijakan Pemprov Sumbar terkait virus korona tersebut akan berubah-ubah meski dalam hitungan jam dan hari. Dengan begitu, Pemprov Sumbar memberikan kebebasan bagi kabupaten/kota untuk meliburkan sekolah, jika daerahnya merasa tidak aman.(Bdr)
Comment