BUKITTINGGI-Seorang pria pengedar Narkoba berinisial “UP” (23) diamankan jajaranSat Narkoba Polres Bukittinggi, Senin, (10/6) sekitar pukul 23.30 WIB.Pelaku diamankan ia bakal melakukan transaksi ganja kering di jalan, Angku Basa, Puhun Tembok, Mandiangin Koto Salayan (MKS) Bukittinggi Sumbar.
Dari pengeledahan terhadap “UP” yang disaksikan masyarakat sebagai saksi, ditemukan barang Bukti (BB) satu paket sedang ganja kering siap edar dalam rumah teman UP, yang disimpan tanpa diketahui pemilik rumah.
“UP” merupakan salah seorang mata mata dari pemakai dan pengedar dan pemakai di Bukittinggi. “UP” beberapa bulan lalu bermodus kepada Sat Narkoba Polres Bukittinggi melaporkan bahwa ada salah seorang pemakai Narkoba di Kampung Pulasan Bukittinggi.
Hal tersebut dilakukan “UP” untuk mengetahui siapa-siapa saja anggota lapangan Sat Narkoba Polres Bukittinggi. Ironisnya, saat dilakukan penangkapan terhadap “UP”. Teman teman “UP” langsung dapat informasi kalau “UP” diamankan Sat Narkoba Polres Bukittinggi dengan kode kode unik lewat chat whatsaap seperti.”di ma kini…..” Dengan titik lima kali menyatakan tersangka sudah diamankan polisi segera tinggalkan Bukittinggi.
“UP” merupakan jaringan Narkotika Jenis ganja, dengan mengambil ke untungan Rp40 ribu dari setiap penghasilan penjualan Narkotika, yang diambil dari jaringanya, Kandiak yang saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Bukittinggi.
Hal tersebut diakui UP saat ditanyai Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi. Hal itu disaksikan langsung ketua RT/ RW, pemuda setempat. Kalau barang haram tersebut miliknya dan sebagai mata mata untuk teman-temannya.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama SIK, SH yang langsung terlibat penangkapan UP membenarkan, kalau mengamankan seorang pengedar ganja kering siap edar. Di mana sasaranya diduga akan dijual kepada anak anak yang baru kecanduan Narkoba.
“Tersangka kami amankan saat akan melakukan transaksi Narkoba Jenis ganja dengan Opsnal Narkoba yang belum di kethui wajahnya. Hal tersebut dilakukan transaksi kami sengaja didekat yang sepi agar informasi tidak bocor cepat,” kata Pradipta.
Setelah diamankan, tersangaka langsung dilakukan pengembangan melalui HP tersangka. Dengan langsung tersangka langsung menanyakan di mana teman-temannya berada dengan kode uniknya informasikan ke teman-temanya kalau dia sudah ketangkap polisi.
“Dengan hal tersebut kami bersama Opsnal langsung berhenti melakukan pengembangan. Karena kode titik lima kali setiap kata kata itu kode paling majur dalam dunia narkoba untuk sebagai informasi,” jelas Pradipta.
Sampai saat ini Sat Narkoba Polres Bukittinggi sudah mengantongi Nama Nama teman teman “UP”. Saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang. “Untuk pertangung jawaban segala perbuatanya, tersangaka sudah diamnakan di Mapolres Bukittinggi, pelaku juga dikenakan Pasal 114 Ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika,” ungkap Pradipta. (*/rjk)
Comment