Rabu, April 14, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pascalibur Lebaran, 5 ASN Pemprov Sumbar Bolos Masuk Kerja Pertama

Senin, 10 Juni 2019 | 19 : 13
- Kategori : Peristiwa
Pascalibur Lebaran, 5 ASN Pemprov Sumbar Bolos Masuk Kerja Pertama
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Sebanyak 2,57 persen dari 20 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak hadir saat hari kerja pertama pasca libur lebaran, Senin (10/6/2019).

Dari jumlah itu ada 5 orang tak hadir tanpa keterangan, alias bolos.  Sisanya ada cuti, izin dan sakit. Badan Kepegawaian Daerah Sumbar sudah melaporkannya pada Menteri PANRB.

BACA JUGA

Partai UKM Sumbar Dideklarasikan, Jadi Wadah Politik Pelaku UMKM

Polisi Amankan Pemuda Spesialis Pembobol Bengkel Sepeda Motor 

“Memang ada tiga orang yang tidak hadir tanpa keterangan,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, Yulitar kemarin.

Dikatakannya, lima orang tidak hadir tanpa keterangan itu pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Bahkan, dirinya sudah melaporkan kondisi itu pada Gubernur Irwan Prayitno.

“Saya sudah laporkan pada gubernur, pak gubernur komit dengan sanksi tegas sesuai dengan arahan Mentri PANRB,”sebutnya.

Disebutkannya, dari 20 ribu lebih ASN Pemprov Sumbar hadir sebanyak 97,43 persen hadir pada hari pertama masuk kerja. Pada umumnya yang tidak hadir sudah ada keterangan, seperti cuti, izin, sakit dan izin umrah.

“Kalau ada keterangan kan tidak disanksi,”sebutnya.

Untuk sanksi, diakuinya pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inpektorat Daerah Provinsi Sumbar. Karena terkait sanksi dapat ditindaklanjuti Inspektorat.

Sanksinya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut. Sanksi terhadap ASN yang bolos kerja tersebut berupa pemotongan tunjangan, sanski tertulis berupa surat teguran yang bisa berpengaruh terhadap karir pegawai itu. Selain itu, jika ASN membolos dalam waktu yang sangat lama bisa jadi dilakukan pengusulan pemecetan terhadap ASN yang bersangkutan.

“Meski begitu akan kita klarifikasi pada yang bersangkutan dulu, apa alasannya,”pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Aprl bersama, Gubernur Irwan Prayitno menegaskan akan berikan sanksi tegas nagi ASN yang tak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pascalibur lebaran.

“Jika ada yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapat sanksi tegas,”katanya.(bdr)

Berita Terkait

Partai UKM Sumbar Dideklarasikan, Jadi Wadah Politik Pelaku UMKM

Partai UKM Sumbar Dideklarasikan, Jadi Wadah Politik Pelaku UMKM

Rabu, 7 April 2021 | 18 : 25
Polisi Amankan Pemuda Spesialis Pembobol Bengkel Sepeda Motor 

Polisi Amankan Pemuda Spesialis Pembobol Bengkel Sepeda Motor 

Selasa, 6 April 2021 | 20 : 54
Cuaca Ekstrem, Rumah Dinas Guru SD Rusak Dihantam Angin Badai

Cuaca Ekstrem, Rumah Dinas Guru SD Rusak Dihantam Angin Badai

Senin, 5 April 2021 | 11 : 42
Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Amankan BB 3 Paket Kecil 

Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Amankan BB 3 Paket Kecil 

Sabtu, 3 April 2021 | 14 : 52

Komentar

METRO TERKINI

Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 14
Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 04
Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 55
UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 35
Walikota Bukittinggi Himbau Warga Sambut Ramadahan yang Penuh Berkah 

Walikota Bukittinggi Himbau Warga Sambut Ramadahan yang Penuh Berkah 

Selasa, 13 April 2021 | 09 : 12
Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Sabtu, 10 April 2021 | 20 : 45
Wujudkan Target PON, Atlet dan Pelatih Dituntut Selalu Jalin Komunikasi

Wujudkan Target PON, Atlet dan Pelatih Dituntut Selalu Jalin Komunikasi

Sabtu, 10 April 2021 | 14 : 26
Ketum PBSI Sumbar Alfiadi Diamanahi jadi Pengurus PBSI Pusat

Ketum PBSI Sumbar Alfiadi Diamanahi jadi Pengurus PBSI Pusat

Sabtu, 10 April 2021 | 10 : 09
Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Bawaslu Pasbar Beri Penghargaan Sejumlah Pekerja Jurnalistik 

Jumat, 9 April 2021 | 21 : 52
Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Jumat, 9 April 2021 | 20 : 41
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.