PADANG – Sebanyak 2,57 persen dari 20 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak hadir saat hari kerja pertama pasca libur lebaran, Senin (10/6/2019).
Dari jumlah itu ada 5 orang tak hadir tanpa keterangan, alias bolos. Sisanya ada cuti, izin dan sakit. Badan Kepegawaian Daerah Sumbar sudah melaporkannya pada Menteri PANRB.
“Memang ada tiga orang yang tidak hadir tanpa keterangan,” sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, Yulitar kemarin.
Dikatakannya, lima orang tidak hadir tanpa keterangan itu pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Bahkan, dirinya sudah melaporkan kondisi itu pada Gubernur Irwan Prayitno.
“Saya sudah laporkan pada gubernur, pak gubernur komit dengan sanksi tegas sesuai dengan arahan Mentri PANRB,”sebutnya.
Disebutkannya, dari 20 ribu lebih ASN Pemprov Sumbar hadir sebanyak 97,43 persen hadir pada hari pertama masuk kerja. Pada umumnya yang tidak hadir sudah ada keterangan, seperti cuti, izin, sakit dan izin umrah.
“Kalau ada keterangan kan tidak disanksi,”sebutnya.
Untuk sanksi, diakuinya pihaknya sedang berkoordinasi dengan Inpektorat Daerah Provinsi Sumbar. Karena terkait sanksi dapat ditindaklanjuti Inspektorat.
Sanksinya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut. Sanksi terhadap ASN yang bolos kerja tersebut berupa pemotongan tunjangan, sanski tertulis berupa surat teguran yang bisa berpengaruh terhadap karir pegawai itu. Selain itu, jika ASN membolos dalam waktu yang sangat lama bisa jadi dilakukan pengusulan pemecetan terhadap ASN yang bersangkutan.
“Meski begitu akan kita klarifikasi pada yang bersangkutan dulu, apa alasannya,”pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Aprl bersama, Gubernur Irwan Prayitno menegaskan akan berikan sanksi tegas nagi ASN yang tak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pascalibur lebaran.
“Jika ada yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapat sanksi tegas,”katanya.(bdr)
Comment