NasionalPeristiwa

Sumbar Peroleh Izin 260 Ribu Hektar Perhutanan Sosial

503
×

Sumbar Peroleh Izin 260 Ribu Hektar Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi | Pemandangan Hutan Pohon Pinus.ist

Iustrasi : Hutan pohon pinus.ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah lepaskan 80 ribu hektar lahan dari kawasan hutan untuk diredistribusikan bagi masyarakat.

Selain itu seluas 260 ribu hektar perhutanan sosial yang juga dapat dimanfaatkan masyarakat sejak 2016.

“Dari 2011 sampai 2017 kita sudah mengeluarkan seluas 80 ribu hektar dari kawasan hutan,”sebut Kepala Dinas Kehutanan Sumbar,Yozarwardi, Sabtu (12/05/2019).

Dikatakannya, lahan tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai dengan keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999, menetapkan luas kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat.

Redistribusi tersebut dapat diberikan bagi masyarakat, dalam bentuk sertifikasi melalui Badan Pertahanan Nasional. Sekarang tinggal masyarakat mengajukan sertifikasi pada BPN. Karena lahan tersebut sudah berstatus kawasan hak pengguna lain (HPL).

“Jadi lahan itu selama ini masyarakat sudah berladang, di pinggir hutan sekarang dapat diajukan untuk sertifikasi. Karena statusnya sudah kita turunkan menjadi kawasan HPL”katanya.

Khusus untuk perhutanan sosial, Sumbar sudah mendapatkan izin seluas 260 ribu hektar. Lahan itu dapat dijadikan Perhutanan Rakyat, Hutan Nagari, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan hutan Kemitraan. Dengan itu, pelepasan kawasan hutan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakannya, khusus untuk Perhutanan Rakyat sudah 60 ribu hektar yang mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Dar 2016 sampai sekarang sudah 260 ribu hektar perhutanan sosial berizin dan berproses,”katanya.

Menurutnya, upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan tidak hanya dalam bentuk mengeluarkan izin, namun pemerintah juga melakukan pendapingan bagi masyarakat.

“Kita juga dampingi masyarakat dalam pemanfaatan perhutanan sosial ini,”katanya.

Setidaknya ada dua pemanfaatan perhutanan sosial. Khsusus di kawasan hutan lindung masyarakat dapat dimanfaatkan hutan bukan kayu, yakni dengan melakukan budidaya tanaman buah, seperti durian, petai, jengkol, gaharu dan pembudidayaan madu lebah.

Kemudian, dalam bentuk jasa lingkungan. Khusus untuk jasa lingkungan masyarakat dapat memanfaatkan sumber air bersih. Termasuk wisata alam, dengan mengembangkan wisata alam, dapat mempengaruhi pendapatan dan perekonomian masyarakat.

Untuk pemanfaatan perhutanan sosial di kawasan hutan produksi, masyarakat tidak hanya dapat mamanfaatkan hutan bukan kayu, tapi masyarakat juga dapat menebang kayu. Dengan syarat kayu yang sudah ditanam. Di kawasan ini juga dapat dimanfaatkan untuk jasa lingkungan.

Sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 422/Kpts-II/1999, menetapkan luas kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat seluas sekitar 2.380.057 hektar.

Kawasan itu dirinci menurut fungsi dengan luas yakni, Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), sekitar 806.939 hektar, Kawasan Hutan Lindung (HL) sekitar 791.671 hektar, Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sekitar 233.211 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), seluas 360.608 hektar, Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), seluas 187.629 hektar.(bdr)

BACA JUGA  Hanya Percikan Api, Tidak Ada Ledakan Besar di Pabrik Semen Padang

Comment