Sumatera Barat

Sekdaprov Sumbar Sebut Kesiapan Masyarakat jadi Kunci Percepatan Pembangunan Daerah

6
×

Sekdaprov Sumbar Sebut Kesiapan Masyarakat jadi Kunci Percepatan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi mewakili Gubernur sebagai keynote speaker dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2027, Selasa (31/3/2026).
PADANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi menegaskan percepatan pembangunan daerah sangat bergantung pada kesiapan masyarakat serta transformasi ekonomi berbasis potensi lokal.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Gubernur sebagai keynote speaker dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2027, Selasa (31/3/2026).
“Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh kesiapan dan partisipasi aktif masyarakat, tidak bisa hanya mengandalkan dukungan dari luar,” ujarnya.
Arry menjelaskan, khusus di Mentawai, potensi yang dimiliki cukup besar terutama di sektor pariwisata, kelautan, pertanian, dan energi terbarukan. Namun, potensi tersebut belum berdampak signifikan karena ekonomi daerah masih didominasi sektor primer tanpa hilirisasi.
“Transformasi ekonomi berbasis nilai tambah menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti paradoks pembangunan, di mana indikator sosial membaik, namun pertumbuhan ekonomi relatif rendah. Di Mentawai, kondisi ini terlihat dari rendahnya pengangguran tetapi kemiskinan masih tinggi, yang menunjukkan rendahnya produktivitas masyarakat.
Selain itu, tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur dan konektivitas, rendahnya kualitas SDM, risiko bencana, serta belum meratanya manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Untuk itu, Pemprov Sumbar mendorong arah kebijakan 2027 yang fokus pada transformasi ekonomi, penguatan inklusi sosial, dan ketahanan daerah.
“Strateginya meliputi penguatan UMKM, pariwisata berkelanjutan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur untuk membuka keterisolasian wilayah,” jelasnya.
Arry juga menekankan pentingnya investasi yang inklusif dan mampu menyerap tenaga kerja lokal. Diharapkan ada pergeseran pola investasi dari padat modal ke padat karya, agar manfaatnya langsung dapat dirasakan masyarakat secara nyata.
“Pembangunan harus memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi agar percepatan pembanguan di daerah dapat terealisasi sesuai harapan.
Sementara itu Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana menyampaikan tantangan fiskal daerah seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
“Kondisi ini menjadi tantangan dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Karena itu, peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi menjadi langkah strategis,” ujarnya.
Diketahui, selain Kabupaten Kepulauan Mentawai, 16 kabupaten/kota di Sumbar juga melaksanakan Musrenbang pada akhir Maret ini. Pemprov Sumbar melalui penugasan narahubung (PIC) turut mengawal sinkronisasi program pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan rincian penugasan sebagai berikut:
•Kepala Badan Kesbangpol: Kabupaten Kepulauan Mentawai
•Kepala Dinas Kehutanan: Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Padang Pariaman
•Kepala Dinas Pangan: Kabupaten Pesisir Selatan
•Kepala DPMPTSP: Kabupaten Tanah Datar
•Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan: Kabupaten Solok
•Asisten Pemerintahan dan Kesra: Kabupaten Limapuluh Kota
•Sekretaris DPRD (Sekwan): Kabupaten Sijunjung
•Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan: Kabupaten Dharmasraya
•Kepala Dinas Pertanian: Kabupaten Agam
•Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Kabupaten Solok Selatan
•Kepala Dinas Pariwisata: Kota Payakumbuh
•Asisten Perekonomian dan Pembangunan: Kota Padang
•Kepala Dinas Perhubungan: Kota Solok
•Kepala Biro Organisasi: Kota Padang Panjang
•Asisten Administrasi Umum: Kota Sawahlunto
•Kepala Dinas Kesehatan: Kota Pariaman.  (Bdr)
Baca Juga:  KI Sumbar Bukan Dibubarkan, Hanya Masa Jabatan Komisioner tidak Diperpanjang