Kota Padang

BBNKB II Dihapus di Sumbar, Ini Prosedur Balik Nama Kendaraan 2025

36
×

BBNKB II Dihapus di Sumbar, Ini Prosedur Balik Nama Kendaraan 2025

Sebarkan artikel ini
Kantor Samsat Padang

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar segera mengurus proses balik nama kendaraan bekas menyusul kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) yang berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini memberi ruang besar bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui identitas kepemilikan tanpa beban biaya balik nama.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta penetapan kebijakan daerah Pemprov Sumbar tahun 2025. Penghapusan BBNKB II berlaku bagi seluruh kendaraan bekas yang dibalik nama di wilayah Sumbar.

Kasubag Tata Usaha Samsat Padang Defrizal menyampaikan bahwa momentum ini menjadi kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk memperbarui data kepemilikan.

Baca Juga:  Maigus Nasir Ajak Warga Hijrah di Subuh Mubarakah Padang

“Kita selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekarang kesempatan terbaik karena kebijakan ini tidak berlaku setiap tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan tiga langkah yang perlu dilakukan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan proses balik nama. Pertama, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat asal untuk mendaftarkan mutasi dan melakukan cek fisik kendaraan hingga memperoleh Surat Keterangan Pindah serta Surat Fiskal.

Kedua, proses berlanjut ke Ditlantas untuk mendaftarkan serta menerbitkan BPKB baru atas nama pemilik baru. Ketiga, pemilik kendaraan mendatangi Samsat tujuan untuk melakukan pembayaran PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ hingga menerima STNK, TNKB, dan SKPD.

Ia menegaskan bahwa meski BBNKB II telah dihapus, pemilik kendaraan tetap membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB sesuai ketentuan PNBP Polri. Pemerintah berharap kelancaran proses balik nama memberikan kepastian hukum serta keteraturan administrasi kendaraan bermotor di Sumbar. (Bdr)

Baca Juga:  PP Polri Padang Gelar Sosialisasi ASABRI dan Catur Polri