Kota Padang

Ada yang Bingung Soal Pemutihan Pajak, Ini Penjelasan Samsat Padang

31
×

Ada yang Bingung Soal Pemutihan Pajak, Ini Penjelasan Samsat Padang

Sebarkan artikel ini
Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal. Ist

PADANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Padang kembali menegaskan banyak keuntungan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Tidak perlu bingung, apa saja yang gratis dari program tersebut.

“Banyak yang masih bingung tentang program pemutihan pajak kendaraan? padahal banyak sekali keuntungan pemutihan pajak ini. Apalagi program ini tidak akan ada setiap tahun, sekarang kesempatan terbaik untuk melunasi pajak yang menunggak,”sebut Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal didampingi Kasi Penagihan, Herry Pratama, Rabu (19/11).

Diejelaskannya, program keringanan pajak kendaraan dari Pemprov Sumbar berupa penghapusan denda dan pokok pajak yang menunggak. Periode pelaksanaannya berlangsung 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.

“Selama ini masih muncul sejumlah pertanyaan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Untuk itu kita jawab semua pertanyaan yang muncul itu,”katanya.

Apa saja manfaat yang diperoleh dari program ini?
Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya.
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya
Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor mutasi masuk provinsi
Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor angkutan umum barang
Diskon 70 persen pajak kendaraan bermotor angkutan umum penumpang.

Baca Juga:  Padang Dorong Pemberdayaan Petani Lewat Pelatihan Agroforestry

Siapa yang bisa mengikuti program ini..?
Pemilik kendaraan pribadi, badan usaha dan instansi pemerintah pada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Di mana tempat pembayarannya?
Kantor samsat
Samsat keliling
Samsat divre thru
Samsat Gerai/mall
Samsat Nagari
Aplikasi Signal
Mutasi BBNKB Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar

Apakah pemutihan menghapus semua tunggakan pajak?
Benar, semua tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya dibebaskan 100 persen.

Apakah denda pajak benar-benar gratis?
Benar, denda PKB dihapus 100 persen selama periode program.

Apakah denda SWDKLLJ juga dihapus?
Benar, denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dibebaskan oleh Jasa Raharja, iuran pokok tahun berjalan tetap dibayar

Apakah kendaraan luar provinsi dapat ikut Gebyar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025?
Bisa, khusus mutasi masuk Sumbar mendapatkan diskon 50 persen PKB tahun pertama. Tidak berlaku untuk kendaraan yang ingin mutasi ke luar.

Apakah biaya BBN Balik Nama ikut gratis?
Bea Balik Nama telah dibebaskan sejak Januari 2025. Namun terdapat biaya administrasi yakni PNBP (Penerimaan Negar Bukan Pajak) berupa BPKB, STNK, TNKB.

Baca Juga:  Expo Pendidikan SDN 13 Batu Gadang Resmi Dibuka, Wawako Padang Tekankan Nilai Budaya

Apakah membayar pajak harus pada samsat kota/kabupaten asal registrasi?
Untuk membayar pajak rutin tahunan, bisa di Samsat manapun di Sumbar atau melalui Aplikasi SIGNAL. Untuk pojok 5 tahunan, tetap harus ke Samsat asal registrasi. Untuk mutasi dilakukan cabut berkas di Samsat asal kemudian diproses di Ditlantas Polda Sumbar.

Apakah program ini berlaku untuk kendaraan mati 5 tahun..?
Ya, kendaraan mati bertahun-tahun tetap bisa ikut pemutihan dan kembali aktif. Namun biaya penerbitan STNK/TNKB baru (regident) tetap mengikuti aturan Polri.

Apakah berlaku untuk kendaraan dengan plat luar daerah tetapi tinggal di Sumbar?
Bisa, ikut diskon 50 persen mutasi masuk Provinsi Sumatera Barat.

Apakah denda pajak benar-benar gratis?
Ya, denda PKB dihapus 100 persen periode program.

Apa keuntungan utama mengikuti Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumbar 2025?
Menghapus beban tunggakan legalitas kendaraan kembali aktif. Bisa digunaka untuk perjalanan jauh mengindari risiko tilang dan pemblokiran data menghemat biaya.

“Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor serta menggunakan kesempatan pemutihan ini,”ulasnya. (Bdr)