PADANG – Terhitung Selasa (18/11/2025) Pemprov Sumbar mengirim surat peringatan bagi lebih 100 ribu lebih penunggak pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.
Upaya itu mendorong pemilik kendaraan melunasi kewajiban selama kebijakan pemutihan berlangsung hingga 30 Desember 2025.
Pemprov Sumbar menyebarkan surat itu untuk mempercepat peningkatan kesadaran wajib pajak kendaraan.
“Hingga kini kita sudah menyebarkan sebanyak 100 ribu lebih penunggak pajak kendaraan bermotor. Jumlah itu cukup banyak, mudah-mudahan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor,” sebut Kasubag Tata Usaha Samsat Padang Defrizal.
Pemprov Sumbar memberi keringanan pajak kendaraan selama program pemutihan berjalan hingga akhir tahun.
“Untuk itu kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan itu agar pajak kendaraan tidak mati,” sebut Defrizal didampingi Herry Pratama.
Masyarakat memperoleh enam manfaat utama selama program berlangsung. Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan. Penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
Warga juga menerima potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk. Diskon 50 persen untuk angkutan barang. Diskon hingga 70 persen untuk angkutan umum penumpang.
Program memberikan pembebasan BBNKB kedua. Program juga menghapus pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Seluruh fasilitas berlaku hingga akhir tahun dan tersedia di seluruh kanal layanan pajak kendaraan di Sumatera Barat.
Bapenda Sumbar memastikan layanan semakin mudah melalui Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, serta Samsat Nagari. Pembayaran tersedia secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang mempercepat proses administrasi. (Bdr)







