Peristiwa

Kejari Padang Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Capai Rp34 Miliar

8
×

Kejari Padang Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Capai Rp34 Miliar

Sebarkan artikel ini
Operasi penggeledahan dan penyitaan rumah mewah tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH.

PADANG – Kejari Padang menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan modal kerja BNI untuk pengadaan jual beli Semen Padang. Penggeledahan berlangsung Senin (17/11/2025) di rumah Beny Saswin Nasrun di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, serta di Kantor PT Benal Inchsan Persada di By Pass Padang.

Tim penyidik mulai bergerak pukul 10.00 WIB. Tim memasuki rumah dua lantai itu disaksikan staf Kelurahan Lapai. Tim langsung menuju ruang utama rumah yang berukuran cukup besar.

Pemilik rumah tidak berada di lokasi. Beberapa ART menerima tim penyidik yang melaksanakan penggeledahan.

Hingga pukul 13.30 WIB, penggeledahan masih berlangsung. Tim memeriksa sejumlah bagian rumah untuk mengumpulkan bukti terkait penyidikan.

Baca Juga:  Penanganan Korban Gempa Pasbar Tak Naksimal, Zulkenedi Said Tampung Keluhan Masyarakat

Tim Kejari Padang juga menyita aset rumah mewah tersebut. Tim memasang segel resmi di pintu pagar dan gerbang.

Segel berwarna pink itu memuat keterangan penyitaan bangunan, kendaraan, atau tanah oleh penyidik Kejari Padang.

Operasi penggeledahan dan penyitaan dibenarkan Kepala Kejari Padang. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujar Koswara.

Ia menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan aset pengganti kerugian negara. Kasus berkaitan penyalahgunaan modal kerja dari BNI untuk pengadaan jual beli Semen Padang.

Ia menyebut hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar. “Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp34 miliar,” terang Koswara.

Ia menegaskan penetapan tersangka akan segera diumumkan. “Tunggu saja sabar ya. Karena saya baru kerja di sini. Tunggu saja nanti dalam waktu dekat kita sampaikan,” tutur Koswara.

Baca Juga:  Petugas Satpol PP Amankan Diduga pelaku Pemalakan di Pantai Padang

Kasus penyalahgunaan modal kerja BNI itu sudah masuk tahap penyidikan sejak keluarnya SPRINDIK pada 27 Juni 2024. Penyidikan terus berjalan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Penggeledahan dan penyitaan hari itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Kejari Padang. Proses pengumpulan bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian kerugian negara. (*/Bdr)