PADANG – Pemerintah Kota Padang bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Exit Meeting Pendahuluan dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aie Pacah, Senin (10/11/2025). Hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Andree Algamar, para asisten, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dari pihak BPK RI Perwakilan Sumbar, hadir tim pemeriksa yang dipimpin Wakil Penanggungjawab II Roni Altur bersama jajaran auditor.
Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK RI yang terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah. Ia menilai pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan efisien.
“Pemeriksaan ini bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Upaya ini selaras dengan Program Unggulan Padang Amanah yang menekankan akuntabilitas dan profesionalisme pemerintahan,” ujar Fadly Amran.
Ia mengimbau seluruh OPD menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan secara lengkap serta memberikan informasi secara cepat dan tepat.
“Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk selalu terbuka dan kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan. Semoga pemeriksaan berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambah Fadly.
Wakil Penanggungjawab II BPK RI Perwakilan Sumbar Roni Altur menjelaskan, pemeriksaan terinci bertujuan menilai kepatuhan Pemko Padang terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja barang dan jasa, subsidi, serta belanja modal.
“Kami mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara BPK dan Pemko Padang. Pemeriksaan ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar,” jelas Roni Altur.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan dan masukan strategis bagi pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik. (bdr)







