PADANG — Jajaran Satpol PP Sumbar bersama OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumbar turun ke lapangan melakukan langkah pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C di Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Selasa (5/8/2025).
Tim yang melibatkan 15 personel ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.
Kasat Pol PP Sumbar Irwan SSos yang didampingi Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Nuzurwan Erixon SIp MSi menyebutkan, tim turun ke lapangan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait aktivitas tambang galian C, yang terdiri dari pasir, batu dan kerikil (Sirtukil). Aktivitas tambang di sungai di Bukit Lala, Koto Rawang, yang dilakukan PT Tigo Padusi Nusantara (PT TPN) meresahkan masyarakat rekitar, terutama bagi petani yang memiliki lahan pertanian.
Laporan tersebut masyarakat didampingi anggota DPRD Pesisir Selatan dari PKS, Efrianto dan Wali Nagari Salido Saribulan, Amrizal.
Namun, tim tidak menemukan sawah rusak akibat aktivitas penambangan galian C. Sawah itu rusak karena galodo yang terjadi Maret 2024. Hal itu bisa dibuktikan dengan rekaman citra satelit. Mengenai kerusakan jembatan, jembatan itu berjarak 1 kilometer lebih dari lokasi penambangan galian C, PT TPN.
Meskipun begitu, tim menginstruksikan kepada PT TPN untuk tidak menambang sebelum keluar keputusan gubernur.
Tim melaporkan hasil pengawasan tim pemprov terhadap aktivitas tambang galian C itu kepada gubernur. Setelah itu, menunuggu keputusan gubernur tentang penambangan galian C di lokasi tersebut oleh PT TPN.
Perihal perizinan, PT TPN mengantongi izin Resmi yang lengkap terkait dengan penambangan galian C di lokasi tersebut. Selain itu perusahaan tambang itu memilik izin usaha pertambangan serta memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk beroperasi produksi tahun 2025 hingga 2027 dan sudah disahkan Kementerian ESDM..
Selain itu, PT TPN juga memiliki kepala teknik tambang (KTT), yang sudah diakui Kementerian ESDM. Usaha tambang bisa melakukan aktivitas tambang setelah mengantongi izin dan memiliki KTT.
“Oleh karena itu PT TPN dilarang melakukan aktivitas menambang sebab perusahaan telah memiliki izin lengkap dan berhak berinvestasi. Perusahaan yang memiliki izin tidak boleh dicabut izin operasionalnya semena-mena,” ucap Erixon, Jumat (31/10/2025).
Sehingga, aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut
diselesaikan secara musyawarah mufakat. Tim mendorong Pemkab Pessel melakukan langkah musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak. Jika masalah itu tidak selesai di tingkat kabupaten, tim memfasilitasi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah.
Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, Sabtu (23/8) mengatakan, ia sudah menyampaikan hasil pemeriksaan tim pemprov kepada gubernur secara lisan, Jumat (22/8) dan akan menyampaikan hasil tersebut secara resmi kepada gubernur, Senin (25/8).
Sebelumnya, laporan masyarakat sejumlah warga Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Saribulan berdemonstrasi di area tambang PT TPN di Bukit Lala, Koto Rawang, pada Selasa (22/7) sekitar pukul 11.00 WIB. Salah seorang demonstran Delfison (45), mengatakan aksi demo tersebut merupakan aksi demo masyarakat yang keempat kalinya.
Delfison mengatakan, mereka menuntut perusahaan tambang berhenti menambang galian C di nagari tersebut secara permanen. Selama ini, perusahaan tersebut hanya berhenti sementara beroperasi setelah didemo masyarakat.
Selain menuntut perusahaan untuk menutup tambang galian C tersebut, pihaknya menuntut perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan saluran irigasi yang rusak akibat aktivitas galian C dan menghentikan pembuangan limbah galian C yang tidak terkontrol. (drd)





