Sumatera Barat

Pemprov Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

252
×

Pemprov Sumbar Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, Senin (14/7/2025).Ist

PADANG –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, Senin (14/7/2025).

Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 merupakan pekerjaan yang sangat sulit, karena dihadapkan dengan beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya rekonstruksi anggaran secara besar-besar dan mendasar.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria menyampaikan, kondisi yang menyebabkan perlu dilakukan rekontruksi anggaran  seperti adanya beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan  lebih kurang sebesar Rp. 510 milyar, tidak tercapai target pendapatan daerah terutama dari PAD pada 6 (enam) bulan pertama serta kebijakan dari Pemerintah Pusat melakukan pemotongan atau efisiensi dana transfer melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp. 51.5 triliun lebih untuk seluruh Indonesia.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, termasuk Provinsi Sumatera Barat, pemotongan dana transfer tersebut, tentu sangat berdampak terhadap tersedian anggaran untuk membiayai pembangunan daerah. Apalagi pada Perubahan APBD Tahun 2025 kita juga dihadapkan dengan kondisi penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta penyesuaian dengan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029,” ujarnya.

Baca Juga:  Bank Nagari Syariah Hadir di Pekanbaru Dorong Ekonomi Riau dan Sumatera

Ditambahkannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 dan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS setelah dilakukan Perubahan RKPD dan menyampaikan kepada DPRD, paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus.

“Namun, berhubung ada kondisi yang menyebabkan daerah harus melakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta untuk menampung penyesuaian anggaran sebagai dampak efisinsi, maka sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, maka penyusunan, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2025 di dahulukan dari penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026,” ujarnya.

Baca Juga:  PT Semen Padang Salurkan Rp130,5 Juta untuk Program Pemberdayaan Warga Limau Manis

Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengatakan, perubahan RKPD tahun 2025 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025 berkaitan dengan pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah terpilih. Dalam rangka memastikan kesesuaian penyelengaraan pembangunan daerah dengan visi misi dan program kepala daerah terpilih dan dalam rangka memastikan kesesuaian penyelengaraan pembangunan daerah dengan visi misi serta mensinergikan program Asta cita Presiden Prabowo .

“Untuk tahun 2025 diasumsikan pertumbuhan ekonomi Sumbar berada pada angka 5,05 persen. Namun dalam tahun berjalan (2025) sampai dengan kwartal 1 atau triwulan 1 pertumbuhan ekonomi Sumbarbaru mencapai 4,66 persen,” ujarnya. (Bdr)