Peristiwa

Didukung Pemda Sumbar Ajukan PSBB ke Menkes, Irwan: Anggarannya Capai Rp600 Miliar 

103
×

Didukung Pemda Sumbar Ajukan PSBB ke Menkes, Irwan: Anggarannya Capai Rp600 Miliar 

Sebarkan artikel ini

PADANG — Dalam pekan ini Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bakal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Pemprov menargetkan, minggu depan sudah dapat diterapkan di Sumbar.

Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum mengajukan usulan penerapan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Syarat- syarat tersebut di antaranya, total jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada Rapat Terbatas (Ratas) bersama Bupati Walikota se Sumbar melalui video conference (vidcon) yang dihadiri Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kasrem 032/Wirabraja, Kolonel Inf Edi Nurhabad, Kejati Sumbar Amran, Kabinda Sumbar Nur Djatmiko dan Akademisi Universitas Andalas (Unand) Padang, di ruang kerja gubernur, Rabu (15/4/2020).

BACA JUGA  Upacara Bendera Merah Putih di HUT ke-78 RI, Pemko Bukittinggi Laksanakan Berbagai Kegiatan

“Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis kemarin yang telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat Provinsi kepada Kementerian Kesehatan,” ucap gubernur.

Irwan menjelaskan, terkait PSBB tersebut pihaknya telah membuat surat usulan. Setelah rapat tersebut seluruh bupati dan Walikota se Sumbar mendukung penuh provinsi lakukan PSBB.

“Rencananya, surat usulan itu besok akan kami kirimkan. Insya Allah, dalam tiga hari kedepan hasilnya akan kami terima. Terkait apakah diterima atau tidak, sudah bisa diketahui. Mudah- mudahan kalau disetujui, dalam minggu depan kita akan sosialisasi dan melaksanakan PSBB,” kata Irwan.

BACA JUGA  Makin Parah, sudah 500 Ton Lebih Ikan di Danau Maninjau Mati

Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB di Lapangan, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial (Dishub bersama Organda, Dinas Pariwisata, disperindag Sumbar serta OPD lainnya yang terkait) terkait kebijakan pembatasan tehnis PSBB dan termasuk teknis sosialisasi penerapan PSBB  Sumbar.

Comment