Hukum

Wagub Sumbar Beberkan Lima Tips Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga

456
×

Wagub Sumbar Beberkan Lima Tips Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

PADANG — Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak kerap kali menjadi momok yang menakutkan bagi keluarga, meskipun sudah ada undang-undang yang memberikan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan. Namun, tindak kekerasan perempuan dan anak dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Apalagi Sumbar dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat “anak dipangku kemanakan dibimbiang” yang memiliki arti seorang ayah dan paman berkewajiban memberikan pendidikan dan bimbingan sertuia perlindungan agar kelak bisa menjadi orang yang berguna. Termasuk melindungi di lingkungan keluarganya.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs Nasrul Abit pada acara sosialisasi peningkatan, pemahaman Hukum dan HAM bagi anggota organisasi perempuan se Sumbar tahun 2019 di hotel Grand Zuri, Kamis (11/7/2019). Juga turut dihadiri Wartawati Nasrul Abit selaku ketua BKOW Sumbar dan peserta sosialisasi sebanyak 100 orang dari aktivis perempuan dari seluruh daerah di Sumatera Barat.

Nasrul Abit menyampaikan, kekerasan pada rumah tangga kerap kali terjadi, baik kekerasan terhadap perempuan, anak-anak, bahkan dilingkungannya seperti pembantu rumah tangga atau yang menetap dalam rumah tangga tersebut.

“Ini seringkali kita dengar, korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan, baik kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga,” ujarnya.

BACA JUGA  Tiba-tiba Hadir Padang, Ini Kata Ketua KPK pada Korupsi di Sumbar

Melalui pemerintah telah mengatur melalui undang-undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan tujuan menghapus segala bentuk kekerasan rumah tangga, melindungi korban kekerasan rumah tangga, menindak pelaku dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dna sejahtera.

Untuk memberikan perlindungan kepada perempuan Pemerintah daerah provinsi Sumetera Barat pun telah membuat turunan undang undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dalam Perda Sumbar nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam ketahanan keluarga yang sejahtera, Wagub berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak dengan mengoptimalkan peran adat, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.

“Apalagi kekerasan bagi para perempuan dan anak-anak akan membekas seumur hidupnya dan akan mengakibatkan masalah di kemudian hari,” kata Nasrul Abit.

“Oleh karena itu kita sebagai warganegara yang baik harus mendukungnya dengan berperan aktif dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Nasrul Abit menjelaskan bagaimana cara pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, dapat dilakukan seperti :

Diantaranya , sebagai orang tua jangan memberikan contoh kekerasan terhadap anak, seperti sering membentak kepada anaknya atau memukul baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Hal ini akan tertanam dalam diri anak sehingga mempengaruhi mentalnya dan bisa berakibat akan melakukan hal yang sama kepada orang lain.

BACA JUGA  Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua DPRD Kota Padang Laporkan 6 Media Online ke Polresta Padang

Kemudian menanamkan nilai-nilai agama dalam keluarga. Dengan menerapkan ajaran-ajaran agama islam kepada anak-anak sehingga mereka bisa berprilaku dengan baik. Sehingga keluarga akan lebih harmonis antara suami-istri dan anak. Segala persoalan bisa diselesaikan dengan berdialog dan dengan penuh kasih sayang.

Ketiga, berikan pendidikan yang baik, selalu disiplin, budi pekerti dijaga.

“Jaga anak-anak kita, jangan terlalu bebas bermain game dari dunia internet yang mengandung kekerasan, ini sangat mempengaruhi pikirannya dan mentalnya,” ungkapnya.

Keempat, laporkan pada yang berwajib.
Apabila ada perlakuan kekerasan secara fisik, psikis maupun seksual terhadap perempuan maupun anak-anak harap langsung melaporkan kepada yang berwajib untuk ditindak secepatnya. Hal ini mencegah agar korban tidak semakin banyak.

Kelima, pemerintah perbanyak lapangan pekerjaan baru agar masalah kesejahteraan masyarakat meningkat, karena pengaruh ekonomi di lingkungan masyarakat sangat penting.

Dengan dukungan serta partisipasi dari semua pihak maka kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa diberantas.

Ketua umum BKOW Sumbar Hj. Wartawati Nasrul ABIT mengatakan, bahwa perempuan dan anak-anak merupakan sosok yang lemah yang rentan terhadap perilaku kekerasan sehingga perlu dilindungi.

BACA JUGA  KPK Temukan 10.000 Persil Tanah Aset Pemerintah di Sumbar Belum Bersertipikat

Setiap tahun dunia internasional melakukan kampanye ’16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan’, terhitung mulai tanggal 25 November (yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) sampai dengan tanggal 10 Desember (Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional).

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

“Kampanye ini merupakan gerakan internasional untuk mendorong upaya kita bisa penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia mulai dari sekarang,” ucapnya.

Banyak hal yang memicu adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti kondisi ekonomi yang mengakibatkan pertengkaran dalam keluarga, eksploitasi tenaga kerja anak dibawah umur, lingkungan kekerasan sudah hal biasa terjadi dan masih banyak lagi.

Strategi pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan mulai dari lingkungan terdekat yakni keluarga, karena keluarga adalah pengasuh pertama anak yang berpengaruh dalam membangun karakter anak.

“Untuk itu saya mengajak masyarakat dapat berperan aktif dan berkomitmen untuk Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak,” tegasnya. rel/rjk)(

Comment