Sumatera Barat

BK DPRD Sumbar Terima Rombongan Kunker BK DPRD Agam

348
×

BK DPRD Sumbar Terima Rombongan Kunker BK DPRD Agam

Sebarkan artikel ini

PADANG-Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar Muzli M Nur menerima kunjungan kerja (Kunker) BK DPRD Kabupaten Agam di ruang kerjanya, Jumat (14/6/2024).

BK merupakan bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga hingga menyelesaikan persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal.

Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur, menegaskan, pentingnya sarana prasarana (Sapras) penunjang kinerja. Secara kinerja BK tidak hanya berperan menjaga marwah lembaga, namun juga menyelesaikan persoalan yang terjadi pada internal lembaga maupun eksternal.

Penyelesaian itu memiliki tahapan yang merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan. Jadi untuk menunjang kinerja, BK harus memiliki ruangan yang representatif hingga kebutuhan-kebutuhan lainya.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Ajak Pelajar SMK Optimis Tatap Masa Depan

“Jika tidak dipenuhi, layangkan surat kepada sekretaris DPRD. BK adalah AKD yang berada pada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Muzli.

Dia menyebutkan keberhasilan kinerja BK ditunjukkan dengan tidak adanya persoalan-persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal lembaga. Ketua BK harus proaktif mengawal anggaran Sapras penunjang kinerja BK, pimpinan harus berlaku adil pada setiap AKD yang ada.

” BK harus memiliki koordinasi yang harmonis kepada unsur pimpinan maupun AKD lainya, sehingga pola penyelesaian persoalan bisa berjalan optimal,” kata Muzli.

Dia menyebutkan, sebagai satu keluarga di lembaga legislatif (DPRD-red) menjaga marwah lembaga harusnya menjadi kesadaran sendiri, BK akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan, kecuali itu tindak pidana yang telah masuk ranah hukum.

BACA JUGA  Supardi Harapkan Kehadiran Sentra Oleh-Oleh Uda Sayang Bangkitkan UMKM Sumbar

Dia juga mengatakan secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.

Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah menyusun pedoman tata cara beracara yang telah berproses dan akan dibahas dengan panitia khusus (Pansus), penyusunan tata beracara memiliki kendala dalam penyelesaian, yaitu waktu yang singkat.

Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.

BACA JUGA  BPK Serahkan LHP atas LKPD 2023 di Rapat Paripurna DPRD Sumbar

“Semoga informasi yang diterima dari BK DPRD Sumbar bisa memberikan manfaat bagi BK Kabupaten Agam, dan pelaksanaan menjaga marwah lembaga bisa berjalan optimal,” katanya.

Ketua BK DPRD Agam Adrius mengatakan, banyak yang harus dokonsultasikan dengan BK DPRD Sumbar, terutama terkait anggaran yang kurang diprioritaskan untuk menunjang kinerja BK di DPRD Agam. (*/drd)

Comment