PADANG – Sumatera Barat berada pada posisi 34, dari 33 provinsi di Indonesia yang sudah Universal Health Coverage (UHC) dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Dengan posisi itu Sumbar belum mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC).
Kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, dan perlu dilakukannya percepatan peningkatan cakupan peserta.
“Provinsi Sumatera Barat masih berada pada angka persentase 92,88 persen, dari jumlah penduduknya, sehingga masih butuh lebih dari 291.796 peserta, agar dapat memenuhi syarat RPJMN dengan target 98 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk, dan mendapatkan predikat UHC,” Ujar Eddy Sulistijanto selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, pada Konferensi Pers Percepatan Universal Health Coverage (UHC) Sumatra Barat Jumat (26/4).
Dalam meningkatkan cakupan peserta ini, BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat serta melibatkan perangkat daerah setempat untuk mengupayakan strategi.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lilla Yanwar mengatakan pihak terus berupaya meningkatkan kepesertaan BPJS penduduk Sumbar. Pihak telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten dan kota di Sumbar.
Diakuinya sebenarnya, Sumbar sudah bisa UHC, jika Penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN dan Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS) sesuai target.
Bahkan, katanya Pemprov Sumbar sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung dana sharing untuk memenuhi JKSS. Dimana sudah disepakati, Pemprov Sumbar membantu 20 persen dari alokasi dana sharing yang kabupaten dan kota. Kecuali Mentawai, Pemprov Sumbar membantu Mentawai membantu 30 persen.
“Hanya saja ada beberapa kabupaten dan kota yang minim mengalokasikan anggaran melalui JKSS, akibatnya anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar tidak terserap maksimal. Dampaknya masyarakat yang tertanggung juga tidak mencapai target,”sebutnya.
Langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Sumbar untuk mencapai UHC adalah memaksimal kan kepesertaan melalui PBI APBN. Hanya saja kewenangan itu berada pada kabupaten dan kota. Karena peserta PBI sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kewenangan perubahan DTKS tersebut berada pada Kementrian Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial kabupaten dan kota. “Jadi ini kewenangannya berada pada Dinas Sosial, sebenarnya Sumbar dialokasikan 2 juta PBI, karena ada pemutakhiran data, akhirnya Sumbar hanya menerima 1,795.362. Padahal ini bisa sisip secepatnya,”pungkasnya.
Secara nasional terhitung 1 April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS telah mencapai angka 269,81 juta jiwa atau 96,67 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Artinya 96,67 persen peserta tersebut sudah memiliki jaminan Kesehatan sebagai perlindungan diri dari biara-biaya Kesehatan yang tidak terduga.
Berdasarkan data terakhir, dari 38 Provinsi di Indonesia, 33 Provinsi telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) karena telah mencapai lebih dari 95 persen cakupan peserta dari jumlah penduduk di wilayah Provinsi tersebut.
Untuk diketahui dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, dengan tujuan memberikan jaminan Kesehatan yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan Bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia terus berupaya untuk melakukan percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC).
Dalam pelaksanaan UHS BPJS Kesehatan juga terus melakukan transformasi mutu layanan. Memberikan layanan yang mudah, cepat juga setara kepada seluruh lapisan masyarakat. Terutama masyarakat yang telah terdaftar pada program JKN-KIS.
Dengan inovasi terdigitalisasi, yang dapat diakses dengan mudah secara online oleh masyarakat. Baik melalui handphone atau komputer, seperti layanan antrian online, fitur display tempat tidur. Termasuk pengecheckkan informasi kepesertaan, obat dan pembayaran melalui fitur-fitur di aplikasi Mobile JKN.
Selain itu juga, pendaftaran secara online untuk peserta baru, sudah dapat diakses tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan layanan Pendaftaran Administrasi via WhatsApp (PANDAWA). Dengan melalukan chat via aplikasi WhatsApp. Pandawa juga dapat diakses untuk melakukan perubahan identitas.
Perubahan faskes dan layanan pengaduan untuk peserta BPJS Kesehatan sehingga layanan menjadi lebih mudah, cepat tanpa antri dan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.(Bdr)
Comment