Peristiwa

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 di Solok Selatan

311
×

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019 di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Selasa (23/04/2024) di Muaro Labuah, Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.

Dalam sosialisasi itu, anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat menyebutkan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Pemberdayaan itu bisa berupa, diagnosis dan pemberian motivasi, pelatihan keterampilan, pendampingan, pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha.

Ada juga peningkatan akses pemasaran hasil usaha, kemasan pemasaran, penataan dan penguatan keserasian.

“Ada beberapa macam bantuan yang diberikan oleh pemerintah, ada berupa bantuan pertanian, peternakan dan UMKM. Ini semua untuk peningkatan ekonomi masyarakat,”ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Mario Syahjohan.

BACA JUGA  Perbaikan Irigasi Nagari Jawi-Jawi Rampung, Gubernur Mahyeldi Minta Masyarakat Ikut Menjaga

Dia mengatakan, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhi kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengemban diri untuk mampu beraktifitas.

Saat ini kita merasa menurunnya tingkat perekonomian di tengah masyarakat, hal ini tentu akan berakibat melemahnya pendapatan di tengah keluarga.

Bagaimana tidak, saat kebutuhan harus dipenuhi, tapi kondisi ekonomi sedang tidak baik baik saja, tentu akan menimbulkan hal lain akibat melemahnya ekonomi dalam keluarga.

“Melalui bantuan berupa modal usaha peternakan, pertanian yang diberikan dan adanya pelatihan maka diharapkan ini mampu merubah taraf ekonomi di tengah masyarakat,” ujar Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Mario menjelaskan, dalam Perda Nomor 8 tahun 2019 itu, banyak hal harus kita ketahui, makanya kepada setiap peserta yang hadir ratusan orang itu diberikan Perda tersebut. Tentunya ini untuk bisa dibaca di rumah untuk menambahkan wawasan kita.

BACA JUGA  Kader dan Pengelola Posyandu Bukittinggi Diberikan Peningkatan Kapasitas dan Pengelola Posyandu

“Dengan adanya sosialisasi Perda ini, diharapkan bisa menyentuh langsung kepada masyarakat,”jelasnya.

Pada Sosialisasi itu, hadir juga staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Provinsi Sumatera Barat, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerindra Koto Pabrik Gadang Diateh dan Pauah Duo, serta undangan lainnya. (Afr)

Comment