PASAMAN — Pada waktu Gempa Bumi 26 Februari 2022 yang lalu berpusat di Timbo Abu Nagari Kajai Kecamatan Talamau, Longsor, banjir dan abrasi pantai, salah satu Nagari yang terdampak adalah Nagari Limau Purut Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Penanggulangan bencana di Kenagarian tersebut kurang maksimal diupayakan Pemprov Sumbar. Akibatnya, pelayanan maksimal yang mesti diberikan kepada masyarakat tidak dapat diwujudkan.
“Makanya, pada masa sidang Kedua Tahun 2023/2024 ini, Minggu, tanggal 4 Februari 2024 kami melaksanakan Sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2023 Tentang Penanggulangan Bencana kami pilih di Nagari Limau Purut Kinali,” ujar Anggota DPRD Sumbar, Zulkenedi Said kepada wartawan media ini, Selasa (5/2/2024).
Menurut, Zulkenedi Said, Sosialisasi Peraturan daerah (Sosper) merupakan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan Regulasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, jounto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, jounto Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Pilihan Perda No 4 Tahun 2023 ini dengan pertimbangan Kabupaten Pasaman Barat termasuk salah satu daerah yang juga rawan bencana,” terang Zulkenedi Said, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar.
Lebih lanjut dikatakanya, adapun subtansi dari materi Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penanggulang Bencana ini adalah ;
(1) Untuk mengurangi resiko bencana diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang tersedia dan dapat diakses [Konsideran Menimbang (a)];
(2) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psykologis (Paeal 1 ayat 8);
(3) Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan ta ah longsor (Pasal 1 ayat 9);
(4) Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit (Pasal 1 ayat 10);
(5) Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror (Pasal 1 ayat 11);
(6) Bantuan bencana adalah bantuan berupa santunan, pinjaman lunak, biaya perawatan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar baik yang berupa uang maupun barang yang diberikan mepada korban gempa (Pasal 1 ayat 12);
(7) Pengelolaan bantuan bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan distribusi bantuan yang disediakan dan digunakan pada pra bencana, saat ganggap darurat, dan pascabencana (Pasal 1 ayat 13);
(8) Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat (Pasal 1 ayat 14);
(9) Penyelenggaraan penanggulangan adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi (Pasal 1 ayat 15);
“Secara rinci per pasal kami jelaskan saat sosialisasi tersebut,” pungkas Zulkenedi Said, yang kembali maju ke DPRD Sumbar dari Partai Golkar, Dapil Sumbar IV (Pasaman dan Pasbar) dengan nomor urut 1.(drd)
Comment