Sumatera Barat

Terkait Pembukaan TWA Marapi, BKSDA Sampaikan Sudah Sesuai SOP

721
×

Terkait Pembukaan TWA Marapi, BKSDA Sampaikan Sudah Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati. Foto: Endang

PADANG – Erupsi Gunung Marapi pada Minggu (3/12) mengakibatkan tewasnya 23 pendaki, menarik perhatian Polda Sumatera Barat (Sumbar). Penyelidikan terkait standar operasional (SOP) pendakian Gunung Marapi melibatkan sejumlah pihak yang bakal dimintai keterangan.

Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti erupsi Gunung Marapi yang merenggut nyawa 23 pendaki pada Minggu (3/12/2023). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, di bawah Pelaksana Harian Dian Indriati, menyatakan kesiapan memberikan keterangan terkait SOP pendakian Gunung Marapi jika diminta Polda Sumbar.

Dian Indriati, Plh Kepala BKSDA Sumbar, menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan SOP yang jelas untuk pendaki Gunung Marapi.

Rambu-rambu sesuai mitigasi bencana telah diterapkan, dan pendakian hanya diizinkan antara pukul 8.00 hingga 16.00 WIB. Indriati menambahkan bahwa BKSDA Sumbar tidak bermaksud saling menyalahkan, melainkan mencari solusi agar tidak ada korban di masa depan.

“Sebenarnya, walau berada di level Waspada (II) Pada Gunung Marapi, pembukaan kembali Gunung Marapi karena adanya deklarasi dari berbagai pihak untuk membuka kembali Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi,” paparnya.

Dian Indriati menegaskan bahwa deklarasi dukungan tersebut didukung oleh beberapa pihak termasuk Bupati Kabupaten Tanah Datar, Kepala BKSDA, Bupati Agam, Wali Nagari Batu Palano, Wali Nagari Aia Angek, dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy.

“Jadi pembukaan TWA walau berada di level II murni didukung Pemerintah Kabupaten dan Pemprov Sumbar. Untuk membatasi pengunjung, pendaftaran melakukan pendakian dilakukan secara online. Artinya, pendaki yang akan melakukan pendakian akan terregistrasi secara otomatis, dan uang pendaftaran masuk langsung ke kas negara,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar mengumumkan niatnya memanggil BKSDA Sumbar untuk dimintai keterangan terkait insiden ini. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyatakan.

“Nanti akan kita dalami, apakah ada unsur kelalaian di sana. Kita sudah monitoring terkait insiden ini, yang jelas kita akan panggil dan mintai keterangan kepada stakeholder yang bertanggungjawab atas insiden ini,”ujarnya.

Pemanggilan BKSDA untuk dimintai keterangan dan mengkroscek ulang terkait insiden erupsi Gunung Marapi. “Kita akan panggil dan kroscek kembali insiden yang terjadi di Gunung Marapi. Sebab, di sana BKSDA memungut biaya para pendaki yang bakal melakukan pendakian,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Petugas Pengamat Gunung Marapi, Teguh Purnomo, sebelumnya telah memberikan peringatan untuk tidak mendekati kawah dengan radius 3 km sejak Agustus 2011. Meski berada di level Waspada (level II), pihaknya belum mencabut peringatan tersebut, mengingat erupsi bisa terjadi sewaktu-waktu. Setiap bulan, rekomendasi dikeluarkan agar tidak mendekati bibir kawah dengan radius 3 km.

Comment