Peristiwa

Warga Tolak Tambang Galian C di Batipuh Panjang Kota Padang

435
×

Warga Tolak Tambang Galian C di Batipuh Panjang Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Warga menolak tambang ilegal di daerahnya.Ist

PADANG – Camat Koto Tangah Darmalis laporkan pada Walikota Padang Hendri Septa tentang kronologis tambang ilegal yang beroperasi di Anak Air Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

Dalam surat yang bernomor 300.893.trantib/KT-X-2023 dan tanggal surat 16 Oktober 2023 ini, Darmalis menjelaskan tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya di kelola oleh salah satu koperasi di Kota Padang.

“Tambang ilegal tersebut di kelola oleh koperasi. Hasil penambangan digunakan untuk percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru,” tulisnya dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Camat Koto Tangah Darmalis menjelaskan kendaraan yang dipergunakan untuk menambang dan membawa hasil tambang melewati jalan pemukiman warga di RW 17 dan RW 15 Anak Air.

BACA JUGA  Walikota Erman Safar Menerima Penghargaan Baznas Award 2024

“Untuk kewenangan perizinan kegiatan penambangan galian merupakan kewenangan DLH Provinsi dan ESDM Provinsi,” tulisnya.

Terpisah, Ketua RT 01 RW 17 Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah Rita Novita menjelaskan, pada saat ini Polsek Koto Tangah atas desakan warga telah menutup tambang ilegal tersebut.

“Tambang galian C yang telah dilakukan tersebut sangat membahayakan rumah warga, seperti menciptakan peluang banjir. Selain itu rumah warga hampir hampir terban ke sungai dampak dari galian C tersebut,” jelasnya, Kamis (19/10/2023).(Edg)

Comment