PADANG — Laporan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atas nama Jupri, yang dilaporkan Suharzansyah ke KPU Kota Padang telah diklarifikasi langsung kepada Partai PAN Kota Padang.
“Untuk permintaan penyampaian klarifikasi ke partai politik lansung melalui silon Pak, dan partai politik, menindak lanjuti juga melalui silon,” terang Azwirman SHi, salah seorang anggota KPU Padang ketika menjawab wartawan media ini, Jumat (1/9/2023).
Azwirman menyebutkan dari jadwal yang ditetapkan yakni tanggal 28 Agustus 2023 lalu, tanggapan terhadap Bacaleg di KPU Kota Padang hanya ada satu yakni atas nama Jupri dari Partai PAN DPRD.
Selanjutnya, ia menjelaskan pada tanggal 29 agustus 2023, KPU Kota Padang telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut.
“Hingga 7 September 2023 nanti kami menunggu hasil klarifikasi terkait DCS yang bermasalah tersebut” ujar Azwirman.
Ditambahkanya, untuk lebih lanjut KPU Kota Padang akan melakukan pencermatan dan penetapan status pasca penerimaan hasil klarifikasi dari partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat 8 – 11 September 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Padang 2024-2029 yang masuk ke KPU Kota Padang yakni kepada Jupri, Bacaleg DPRD Padang dari Dapil IV (Lubuk Begalung-Bungus Teluk Kabung), setelah kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang atas nama Hj Puti Dian Anggraini, SPd dan Suharzansyah menyampaikan pengaduanya 21 Agustus 2023 kepada Ketua KPU Padang.
Kuasa Kaum Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang yakni Hj Puti Dian Anggraini, SPd dan Suharzansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Jupri yang nota bene Anggota DPRD Kota Padang terindikasi melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat tanah seluas 5.329 M2 di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, yang mengakibatkan kerugian pada kaum mereka dengan estimasi sebesar Rp5.329 miliar.
Dari modus pemalsuan identitas inilah, Jupri mencaplok tanah seluas 5.329 M2 di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota dan dengan pemalsuan identitas tersebut menjadikan seakan-akan Jupri menjadi pemiliknya.
Bahkan Jupri selaku anggota DPRD Kota Padang saat ini dituding telah menakut-nakuti masyarakat, dengan mempergunakan Kop Surat DPRD Kota Padang melaporkan Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang ke Polda Sumbar. (drd)
Comment