Peristiwa

PT KAI Dukung Pemerintah Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

540
×

PT KAI Dukung Pemerintah Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
PT KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.Ist

PADANG – Kecelakaan di perlintasan sebidang pada jalur kereta api (KA) kerap terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar mencatat, tahun 2023 kasus kecelakaan kereta api mencapai 18 kasus.

Sedangkan pada 2022 lalu, angka kecelakaan mencapai 28 kasus. Tingginya angka kecelakaan karena minimnya kelengkapan rambu – rambu lalu lintas.

Sementara, tugas kewenangan terkait perubahan perlintasan sebidang KA dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu – rambu lalu lintas merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Pada Pasal 5 disebutkan, setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

BACA JUGA  Wako Erman Safar Kembali Buat Gebrakan, Ini Kebijakannya

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“PT KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi, Rabu (30/8/2023).

Yudi mengungkapkan, hingga Juli 2023, PT KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat total 112 perlintasan sebidang. Di mana 41 di antaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta, Pasal 110, pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

BACA JUGA  66 Wartawan Study Pers ke Riau, Ini Harapan Kominfo Bukittinggi

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada tahun 2023 ini, KAI telah menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang.

“Selain itu, KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat. Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama,” terangnya.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Yudi.(Bdr)

Comment