Peristiwa

Bacaleg Dapil IV Padang Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa..?

1239
×

Bacaleg Dapil IV Padang Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa..?

Sebarkan artikel ini

PADANG — Tekad Suharzansyah (54) dan Puti Dian Anggraini (63), dua adik kakak pasukuan tanjung warga Kota Padang tak surut melawan anggota DPRD Padang dari fraksi PAN yang sebelumnya menekan mereka  dengan memakai Kop Surat DPRD Padang untuk menakut-nakuti mereka.

Pada 14 Juli 2023 silam ia melaporkan Jupri, yang juga Bacaleg DPRD  Padang Dapil IV (Lubuk Begalung dan Bungus Teluk Kabung), atas dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat atas nama Jupri yang berlokasi di Jalan Koto Baru Sikapa RT 003 RW 006 Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Padang, yang sebenarnya berlokasi di Jalan Pauh RT 003 RW 11 kepada Tipidum Sat Reskrim Polrestas Padang.

Menurut Suharzansyah, dirinya membuat laporan polisi dengan nomor LI/403/VIII/2023/Resta/Reskrim semata-mata demi rasa keadilan dan kepastian hukum terkait penerbitan sertifikat atas nama Jupri dan selama ini pembayaran PBB atas tanah tersebut adalah atas nama Puti Dian Anggraini.

“Akibat terbitnya sertifikat atas nama Jupri kaum saya mengalami kerugian sebesar Rp. 5.329.000.000 (Lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta),”terangnya kepada wartawan media ini, Rabu (23/8/2023).

Dari keterangan pengaduan Suharzansyah kepada Polresta Padang disebutkan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut diketahui terjadi pada 20 Juli 2023 bertempat di Kantor BPN Kota Padang yang dilakukan Jupri itu berawal kakak orang tuanya yang bernama Zainur merupakan anak angkat nenek Suharzansyah Cs yang bernama Puti Rahmat alias Puti Tarameh, dan terhadap anak angkat dalam suatu kaum tidak memiliki hak atas pusaka.

BACA JUGA  5 Daerah di Sumbar Dilanda Bencana, 2 Orang Meninggal Dunia

Berdasarkan surat penjelasan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ninik Mamak Salapan Suku Padang, Jupri melakukan pengurusan penerbitan sertifikat terhadap objek tanah di Jalan Koto Baru Sikapa RT 003 RW 006 Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Dijelaskan, dalam pengurus objek tanah tersebut, Jupri menggunakan suku Chaniago Sumagek dalam permohonan penerbitan sertifikat tanah yang berlokasi di Jalan Koto Baru Sikapa RT 003 RW 006 Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung. Pada hal sebenarnya suku dari Jupri adalah Panyalai yang berasal dari Balai Kurai Taji, Pariaman, sehingga Jupri tidak mempunyai hak untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah objek yang dimaksud.

“Akan tetapi tanpa sepengetahuan kaum saya tanah yang berlokasi di Jalan Koto Baru Sikapa RT 003 RW 006 Kelurahan Koto Baru yang diurus Jufri untuk penerbitan sertifikat telah terbit atas nama Jupri, sebelumnya pembayaran PBBnya selama ini kami,”jelasnya dalam.

BACA JUGA  16 Orang Kafilah Wakili Bukittinggi di Ajang Seleksi MTQ VII KORPRI Tingkat Provinsi Sumbar Tahun 2024

Dari laporan pengaduan Suharzansyah tersebut, pihak Polresta Padang melalui Kasat Reksrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra telah mengundang Suharzansyah untuk memberikan keterangan Berita Acara Klarifikasi pada Jumat (4/8/2023).

Wartawan media ini juga sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Jupri, yang sehari-harinya Anggota DPRD Kota Padang ini, namun dari Jupri tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan. (drd)

Comment