Peristiwa

Soal Kisruh BKIM , Kuasa Hukum “RWP” Layangkan Somasi Kedua

443
×

Soal Kisruh BKIM , Kuasa Hukum “RWP” Layangkan Somasi Kedua

Sebarkan artikel ini

PADANG – Buntut kisruh di lingkup UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kuasa Hukum Kasi Penunjang Pelayanan yang berinisial “RWP” yang disebutkan sebagai penyebab permasalahan yang terjadi di UPTD BKIM Dinkes Sumbar melakukan somasi kepada Ns. YY, S.Kep dkk.

Kuasa Hukum “RWP” yang dihubungi Senin malam (10/7/2023), Mardefni, SH MH dari Kantor Hukum “DELOVA” mengakui, dirinya sudah melayangkan Somasi ke-1 kepada Ns. YY, S.Kep dkk yang memberikan batas waktu selama seminggu untuk segera mencabut lagi pernyataannya menyangkut kliennya serta diminta untuk meminta maaf kepada “RWP” yang dituding sebagai biang kerok kekisruhan di BKIM Dinkesprov Sumbar.

Sebenarnya, lanjut Mardefni, kekisruhan tersebut sudah berlangsung sekitar 2 (dua) tahun lebih yang bagaikan bom waktu menunggu bom tersebut meledak, sayangnya bom waktu tersebut sebelum meledak malah menjadi bom bunuh diri bagi mereka sendiri yang melakukan penudingan terhadap kliennya.
Dikatakan, mereka yang dikatakan menangis-nangis ketika datang ke Komisi V DPRD Sumbar yang diterima anggota Komisi V Bapak H. Hidayat SS, MH tersebut mengakui kedatangannya ke Komisi V tidak ada hubungannya dengan perpindahan bos mereka sebelumnya drg, Afando Ekardo.
“Ini kan tanda tanya besar, kenapa mereka mengaku demikian, kalau kita orang Minang ini ‘Alun Takilek Lah Takalam’ karena sebelumnya kekisruhan tersebut berakibat dengan dipindahkannya mantan pimpinan mereka, eh… tiba tiba mereka mengatakan tidak ada hubungannya, ada apa di BKIM ?” tegas Mardefni yang juga mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi selama 10 tahun ini.
Ditanya apakah somasi tersebut juga akan dilayangkan kepada media online yang mengeluarkan pemberitaan di Komisi V DPRD Sumbar, Mardefni yang berhomebase di Manado ini mengungkapkan,”Bisa saja dan tidak tertutup kemungkinannya media bersangkutan untuk mencabut lagi pemberitaan awal tersebut serta diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka dimedianya masing-masing, namun ini belum dilakukan karena kisruh itu bukan di medianya, akan tetapi di BKIM-nya”, tegas mantan anggota DKD PWI Sumbar ini.
Soal tembusan somasi yang disampaikan ke 8 (delapan) lembaga tersebut Mardefni mengakui supaya masing-masih lembaga lebih mengetahui apa dan bagaimana kekisruhan di BKIM Dinkes Sumbar tersebut. Misalnya, Kepala UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar yang baru dan Kadinkes Sumbar serta Gubernur Sumbar bisa instropeksi diri atas persoalan-persoalan ASN di bawahnya ini.
Bagi lembaga DPRD Sumbar jika ada masyarakat yang mengaku kepada lembaga ini, sebagai wakil rakyat cukup pengaduan tersebut dibahas secara interen dan jangan sampai ada yang keluar hingga menjadi bola liar akan lari kemana-mana yang bisa dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, bagi lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan tembusan ini sudah mencerminkan bahwa di BKIM Dinkes Sumbar itu sendiri ada masalah yang ujung-ujungnya bisa saja permasalahan tersebut tiga lembaga ini yang akan menyelesaikannya secara hokum. (drd)

Comment