PADANG – Guna menekan angka tawuran antar pelajar yang kian hari kian meresahkan di Kota Padang, pelajar dilarang membawa ponsel pintar atau smartphone ke sekolah.
Hal ini menjadi salah satu bahan pertanyaan seorang guru yang dikemukakan saat kegiatan silaturrahmi Walikota Padang dan Forkopimda dengan kepala sekolah SMP, SMA, SMK, MAN, Negeri dan swasta dan Ketua Komite se Kota Padang dalam rangka mencegah tawuran dan balap liar pelajar, Jumat (23/6/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan ini bertemakan “Stop tawuran dan balap liar jalin silaturrahmi raih prestasi untuk mencegah masa depanmu nanti,”.
Walikota Padang dalam kesempatan tersebut menjelaskan, kehadiran smartphone di sekolah sangat dibutuhkan sekali dalam proses pembelajaran.
“Pelarangan smartphone merupakan usulan dari salah seorang guru, dan pada saat ini semua dalam proses pengkajian. Smartphone di sekolah masih di pakai untuk belajar. Yang terpenting pada saat ini mengkaji tawuran dan balap liar, karena menimbulkan korban,” ucapnya.
Dalam kegiatan silaturrahmi tersebut, dalam memberantas tawuran dan balap liar, disepakati komite/orang tua/wali murid bertanggungjawab kepada anak yang berada diluar jam sekolah. Kemudian memantau kegiatan anak dan membatasi penggunaan kendaraan roda dua pada malam hari yang digunakan untuk balap liar dan tawuran.
Selain itu, pihak sekolah berkewajiban memantau dan mengawasi peserta didik/siswa selama proses belajar dan mengajar. Melakukan razia terhadap barang-barang bawaan yang dibawa ke sekolah. Jika peserta didik/siswa kedapatan membawa bahan atau alat berbahaya akan dikenakan Sanksi berupa teguran, Skorsing dan pemberhentian dari sekolah.
Pemerintah Kota Padang bersama dengan SKPD terkait akan melakukan Patroli secara berkala dan akan mengambil tindakan tegas apabila peserta didik/siswa melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005.
Selain itu, pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap Peserta didik/siswa yang melakukan kegiatan balap liar, tawuran dan kenakalan remaja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. , khusus untuk balap liar dan knalpot brong akan dilakukan penahanan kendaraan selama sebulan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kita menghimbau tokoh masyarakat agar memberikan pencerahan dan nasehat kepada orang tua/wali murid, dan siswa melalui sosialisasi baik media cetak maupun elektronik tentang dampak dari tawuran, balap liar serta kenakalan remaja dari aspek agama dan budaya,” tambahnya.
Dari catatan Dinas Pendidikan Kota Padang, dari bulan Januari – Juni 2023 sebanyak 88 orang siswa yang melakukan aksi tawuran, dan 35 orang dilakukan pembinaan, serta 9 orang yang di proses hukum.
“Data kita menjelaskan hampir setiap bulan terjadi tawuran. Hanya bulan Februari 2023 tidak terjadi tawuran. Tawuran terjadi disebabkan oleh kontrol diri yang lemah, krisis identitas, rivalitas antar sekolah, dan pengawasan yang kurang,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menambahkan.(Bdr)
Comment