Budaya

Antisipasi Kawin Sasuku, KAN Pauh IX Libatkan Ninik Mamak dalam Izin Pernikahan

274
×

Antisipasi Kawin Sasuku, KAN Pauh IX Libatkan Ninik Mamak dalam Izin Pernikahan

Sebarkan artikel ini

PADANG-Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji Kota Padang gelar sosialisasi izin pernikahan anak kemenakan melibatkan ninik mamak, Kamis (22/6/2023). Sosialisasi ini menghadirkan sembilan Lurah di wilayah Kecamatan Kuranji.

“Langkah ini bagian untuk manjapuik nan tacicie dan mangampuangan nan taserak. Terutana mengantisipasi kawin sasuku di Nagari Pauh IX,” ujar
Ketua KAN Pauh IX Kuranji Kota Padang Suardi Dt Rj Bujang.

Dikatakan Suardi, program melibatkan ninik mamak dalam perizinan pernikahan anak kemenakan, merupakan salah satu program KAN Pauh IX yang segera akan diaplikasikan terhadap anak kemanakan. Karena di nagari lain di Kota Padang telah melaksanakan hal ini. Kemudian, yang lebih penting bagaimana semakin mengkhawatirkannya anak kemanakan yang kawin sasuku. Hal ini tentu akan merusak tatanan nilai nilai adat di kemudian hari.

BACA JUGA  Penobatan Gelar Dt Rj Lenggang Mulia Semarak, Syahrial Nadir Panghulu Kaum Sikumbang Koto Kandis

Kepala Urusan Agama (KUA) Kuranji Muhammad Sangkoni mengatakan, sebanyak 1137 pernikahan anak kemenakan di Pauh IX Kuranji selama rentang tahun tahun 2021. Sebab, berdasarkan UU Perkawinan No. 16/2019 segi usia itu di atas umur 19 tahun. “Sedangkan UU Perkawinan tahun 1974 usia perkawinan tersebut di atas umur 16 tahun,” ujar Sangkoni.

Dikatakan Sangkoni, langkah yang dilakukan KAN Pauh IX ini merupakan
manjapuik nan tacicie, lapuk lapuk dikajangi dan usang – usang dipabarui. Artinya, perizinan pemeriksaan anak kemenakan ninik mamak berupa Pandito dan MKW.

Kapolsek Kuranji AKP Nusirwan mengapresiasi, langkah KAN Pauh IX melibatkan ninik mamak dalam perizinan pernikahan anak kamanakan di Kanagarian Pauh IX Kuranji.” Ini merupakan bagian dari melestarikan nilai nilai adat di Pauh IX Kuranji, “ujar Nusirwan.

BACA JUGA  Pengurus KAN Pauh IX Terima SK Walikota dari Camat Kuranji

Ketua MPA Pauh IX Kuranji Kota Padang Irwan Basir Dt Rajo Alam SH MM mengatakan, regulasi hukum adat yang di tengah tengah masyarakat hukum adat, telah ada sebelum hukum formal ada.” Ini bagian dari hukum adat, maka mamak ditinggalkan, mamak dicari terutama yang enggok mancakam tabang basitumpu,” ujar Irwan.

Dikatakan Irwan, implementasikan nilai nilai kearifan masyarakat hukum adat di tapian selama ini merupakan basis wilayah masyarakat hukum adat paling terbawah. . Dan ini bagian untuk mengantisipasi agar jangan terjadi kawin sasuku. Kemudian mengantisipasi perbuatan perbuatan negatuf lainnya antara pergaulan anak kemanakan laki laki dan perempuan. (drd)

Comment