PADANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan tetap menggebuk mafia tanah. Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Demikian disampaikannya pada Kuliah Umum di Universitas Andalas (Unand) dengan tema ‘Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang yang Partisipatif Menuju Indonesia Emas’, Rabu (21/6/2023).
“Kita tetap komit untuk menggebuk mafia tanah. Karena ini adalah salah satu tugas presiden pada saya,”sebutnya.
Diakuinya ada beberapa oknum yang berpotensi menjadi mafia tanah. Setidaknya ada lima mafia tanah. Pertana dari internal BPN. Karena BPN mengenal permasalahan di dalam, banyak tahu. Maka ada oknum dari BPN.
Kemudian, oknum camat. Selain memiliki kewenangan, camat pada daerah tertentu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara.
Selain itu ada oknum kepala desa, oknum notaris termasuk oknum pengacara.
“Untuk BPN saya sudah lakukan tindakan. Bagi yang terbukti terlibat, saya habisi,”ujarnya.
Menurutnya dengan untuk menghabisi mafia tanah aparat penegak hukum harus jeli. Karena dalam mafia tanah ada korban dijadikan pelaku, pelaku dijadikan korban.
Untuk itu dia membangun sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Karena oknum juga bisa dari Polisi, Jaksa, BPN, Pemda dan Peradilan.
“Hasilnya signifikan, setiap tahun kita menyelamatkan jutaan meter tanah,”katanya.
Disebutkannya, Kementrian ATR/BPN sudah melakukan langkah-langkah agar untuk mencegah munculnya mafia tanah.
Langkah lainnya, dengan preventif. Yakni, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara lengkap. Dengan begitu program PTSL dapat menekan mafia tanah.
Kemudian, dengan melahirkan Kota Lengkap pendaftaran tanah. Kota Lengkap yakni buku tanah maupun surat ukur di dalam sertifikat milik masyarakat, secara spasial dan yuridis sudah memenuhi syarat.
“Jadi jika semua tanah sudah lengkap terdaftar tidak ada lagi mafia tanah. Selain itu tidak ada lagi tumpang tindih,”ujarnya.
Sekarang sudah ada 8 kota lengkap. Diantaranya, Tegal, Denpasar, Bandung, Jakarta Pusat dan Yogyakarta.
Selain itu, untuk mengantisipasi agar tidak ada mafia tanah dengan melaksanakan pelayanan elektronik. Semuanya dilakukan dengan elektronik.
Akhir tahun 2023, BPN akan menerapkan peralihan hak atas tanah dengan elektronik. Termasuk sertifikat bentuk fisik akan dialihkan menjadi elektronik.
Sistem elektronik itu nantinya akan terhubung dengan Kemenkum dan HAM. “Kita akan tahu tanah-tanah milik WNA. Semuanya akan diketahui, juga dapat menghilangan praktik nomine,”paparnya.(Bdr)