PADANG–Beberapa pengurus cabang olahraga (Cabor) Sumbar (penggugat – red) mengharapkan kepengurusan KONI Sumbar tetap ada, dalam mengurus olahraga prestasi. Karena hal itu, dikhawatirkan Januari 2023, SK KONI Sumbar di bawah Komando Ronny Pahlawan Cs bakal batal dengan sendirinya.
Karena, awal tahun 2023 tersebut, mengacu kepada Pasal 32 AD /ART KONI jika sudah melewati 6 bulan, pengurus KONI Sumbar tidak dilantik atau dikukuhkan dengan sendirinya SK itu akan batal dengan sendirinya.
“Dan hal itu bertepatan pula dengan sidang gugatan dari kelompok penggugat juga akan dilanjutkan, 4 Januari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Padang,” ujar Deno Indra Firmansyah Cs selaku penggugat, Rabu (21/12 /2022).
Dikatakan, pada 4 Januari tersebut merupakan tenggat waktu mediasi yang diberikan hakim PN Padang kepada pihak yang tergugat. Namun, langkah mediasi yang diberikan kepada tergugat tidak menemui titik temu kesepakatan. Terutama, pihak Ronny Cs di KONI Sumbar menolak solusi mediasi tersebut. Tapi penolakan, tanpa memberikan catatan, seperti saran dan masukan.
Tapi, apakah pasca SK No. 85 /2022 tersebut batal, menurut Deno, KONI pusat tentu akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan regulasi. Tentu, Deno Cs berharap KONI pusat hendaknya melahirkan kebijakan pengurus KONI Sumbar ini tetap ada. Apakah, namanya nanti KONI Sumbar akan diketuai seorang carateker. Tentu harapan ini bagaimana olahraga Sumbar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Tapi di sisi lain, kalau KONI pusat mengeluarkan kebijakan yang ekstrem, dengan melakukan pembekuan tehadap KONI Sumbar. Tentu ini bakal menjadi kiamat bagi keberlangsungan olahraga prestasi Sumbar. Tentu, dampaknya akan menjadi potret buram olahraga Sumbar.
Tentu semua ini akan merugikan bagi semua pengurus Cabor, atlet Cabor, bahkan yang berkaitan dengan sektor olahraga di daerah ini. Yang jelas, Sumbar tidak akan bisa mengikuti kegiatan kegiatan di bawah lingkungan KONI pusat. Kemudian termasuk dengan pekan olahraga, Sumbar takkan diikutsertakan. Apakah itu, Porwil, Kejurnas, Pra PON dan PON 2024 mendatang di Sumut dan Aceh.
Tentu, dua pilihan di atas merupakan konsekuensi dari Pasal 32 AD/ART KONI, selama 6 bulan pengurus tidak dilantik atau dikukuhkan, SK No. 85/2022 pengurus KONI Sumbar batal dengan sndirinya. Maka, dengan sendirinya penggugat juga akan mencabut gugatan mereka, karena objek yang digugat sudah tidak ada lagi.
Konsekuensi yang bakal terjadi dengan KONI Sumbar, beberapa pengurus Cabor yang tediri dari Perserosi Sumbar Arfan Rosyda, Porlasi Sumbar Azwar Akib, Pertina Sumbar Togi P Tobing dan Pelti Sumbar Deno Indra Firmansyah serta Pordasi Esneti harapkan masalah ini cepat selesai,, sehingga Cabor tetap mengikuti kegiatan olahraga. Namun, catatanya jika kepala daerah dalam hal ini gubernur bisa mengambil sikap, tinggal hanya memanggil kedua belah pihak. Sebab, olahraga yang mengangkut hajat hidup orang banyak, merupakan tanggungjawab kepala daerah sesuai manah UU Olahraga.
“Kami tetap mengharapkan kepengurusan KONI Sumbar tetap ada, tapi diisi personel yang peduli dan mau memajukan olahraga Sumbar ke depan,” ucap Azwar Akib. (drd)
*Gugatan Lamboini SH dan Patner
Gugatan dilayangkan melalui, Lamboini SH dan Patner, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 13.13 WIB, Lamboini SH dan Giovanni Saputra SH sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat telah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan tergugat.
KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ketua KONI Sumbar terpilih, Plt Ketum KONI Sumbar KONI Sumbar, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan atau calon ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
Substansi gugatan adalah menggugat atas pelanggaran mekanisme dan Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Serta Persyaratan Bakal Calon Dan Atau Calon Ketua Umum KONI Sumbar Periode 2021-2025, tanggal 25 Mei 2022 dan pelanggaran terhadap SK Plt KONI Sumbar No: 128/2022 tentang Penetapan Hasil Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon dan/atau Calon Ketua Umum Koni Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, 16 Juni 2022;
Karena adanya pelanggaran tersebut, maka Kuasa Hukum meminta ke Pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat No: 85 Tahun 2022 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Koni Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025, 5 Juli 2022. (drd)
Comment