PADANG-Ketua MPA KAN Pauh IX Kuranji Irwan Basir Dt Rj Alam mengatakan, dengan keberadaan Badan Koordinasi KAN Sembilan Nagari di Kota Padang bisa menghidupkan kembali nilai nilai adat di antara komunitas masyarakat hukum adat di dalam perkotaan.
“Kemudian, masyarakat hukum adat yang ada di sembilan nagari Kota Padang diharapkan bisa terlepas dari kepentingan politik maupun kepentingan lainnya,” ujar Irwan Basir Dt Rj Alam di Kantor KAN Pauh IX Kuranji Kota Padang, Sabtu (21/5/2022).
Dikatakan Irwan, selain iru jangan ada lagi tanda tangan ninik mamak berserakan menyangkut tanah pusako tinggi, sehingga akhirnya bermuara di pengadilan. Dan dampak lainya bisa memecah belah anak kemenakan dalam kaum.
Selain itu keberadaan ulayat Nagari di daerah perkotaan,. Apalagi di UU Omnibus Bus Law, ditengarai besok akan terjadi benturan benturan dengan anak kemenakan. Maka diharapkan BKS KAN sembilan nagari untuk mencarikan solusi solusi nantinya.
Selain itu perlu diluruskan, keberadaan KAN bukan bawahan LKAAM dan tak ada keterkaitan nomenklatur. Atau keterkaitan atasan dan bawahan. Di mana urusan KAN mengurus sako dan pusako di adat salingka nagari.
Sedangkan, tugas pokok dan pungsi LKAAM, pelestarian dan pembinaan adat dan budaya. Dan secara historis LKAAM lahir rahim politik pemerintahan. “Di mana saat itu bagaimana pemerintah merangkul kaum adat, dengan tujuan agar pemangku adat mendukung program pemerintah,” ujar Irwan, yang juga Ketua DPD LPM Kota Padang.
Di mana LKAAM merupakan organisasi ninik mamak di Sumbar yang dibentuk pada tahun 1966. Organisasi ini dibentuk untuk mewadahi Niniak mamak Sumbar. Organisasi ini pada mulanya berperan aktif dalam pembersihan pengaruh PKI di Sumbar.
Ketua Forum BKS KAN Sembilan Nagari di Kota Padang Syofyan Dt Bijo mengatakan, perlu menyamakan pandangan atau persepsi terutama sako dan pusako di nagari dalam perkotaan.
“Kemudian, bagaimana hak adat masyarakat hukum adat di nagari yang di dalam administrasi pemerintahan kota bisa diakomodir pemerintah,” ujar Syofyan.
Sitakantakj, terutama menyangkut persoalan tanah ulayat dan anak kemenakan. Bahkany, yang meresahkan sekarang perkawinan anak kemenakan sesuku. Jika dibiarkan berlarut akan merusak tatanan adat maupun sistem matrilieneal yang dianut masyarakat Minang. (drd)
Comment