PASBAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSUD) Daerah Jambak dari penyelidikan ke penyidikan.
“Perkara kasus dugaan penyimpangan pembangunan RSUD pada tahun 2018- 2020 senilai Rp136 miliar itu sudah naik ke penyidikan,” kata Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intell Elianto, Sabtu (16/4/2022).
Dikatakan Elianto, tim penyelidikan setelah melakukan ekspose perkara berkeyakinan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dugaan penyimpangan pembangunan RSUD Jambak itu.
Kemudian tim penyidik nantinya akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen untuk menemukan orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan itu.
Selain itu juga telah dan terus memeriksa sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Ia menegaskan Kejari Pasbar, masih tetap berkomitmen dalam memberantas korupsi yang terjadi di Pasaman Barat sesuai dengan arahan yang diberikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
“Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Pasbar, falam memberantas para koruptor yang ada di Pasbar ini,” harap Elianto.
Selain perkara pembangunan RSUD, Kejari Pasbat terus mengungkap sejumlah perkara dugaan korupsi dan sebagian sudah ada yang ditahan.
Di antara perkara yang sedang ditangani adalah perkara perjalanan dinas fiktif DPRD tahun 2019 dan perkara pembangunan lapangan tenis indoor tahun 2018.
Selain itu perkara pembangunan Aula Dinas Pendidikan Pasbar, tahun 2016 dan pembangunan RSUD tahun 2018-2020. (mln)
Comment