Peristiwa

Penghapusan Denda PKB dan BBNKB di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Juni 2022

276
×

Penghapusan Denda PKB dan BBNKB di Sumbar Diperpanjang hingga 15 Juni 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Maswar Dedi.

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memperpanjang batas waktu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan masih bisa menikmati bebas denda keterlambatan pajak hingga 15 Juni 2022.

Perpanjangan tersebut adalah perpanjangan yang kedua kali. Pertama kali penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak September 2021 hingga Desember 2021, kemudian diperpanjang hingga 15 Maret 2022, kini diperpanjang lagi dari 15 Maret 2022 hingga 15 Juni 2022.

“Ini adalah bentuk relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Karena kita pemerintah sadar dengan kondisi masyarakat kita yang dilanda pandemi covid-19. Mudah-mudahan dengan penghapusan denda pajak ini meringankan beban masyarakat, kemudian tetap taat pajak,”sebut Kapala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Sabtu (20/3/2022).

BACA JUGA  Pemko Bukittinggi Sambut Kunjungan Pemkab Purworejo

Dikatakannya, dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Selain itu juga mendorong kendaraan yang selama ini sudah mati pajak, kemudian membayar kembali.

Menurutnya, dengan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak capaian target pendapatan daerah Sumbar. Karena, selama ini ada kecenderungan masyarakat masih menggunakan plat nomor dari luar Sumbar. Sementara kendaraan itu beroperasi di Sumbar, padahal jika dipindahkan menjadi plat nomor Sumbar, maka pendapatan pajaknya akan masuk Sumbar.

“Jadi dengan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke dua dari luar Sumbar, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengurusnya di Sumbar,”ujarnya.

Mendukung kebijakan tersebut, Gubernur Sumbar mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.

BACA JUGA  Bukittinggi Gelar Kampanye B2SA Goes To The School

Berupa Penghapusan Denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi. Pasalnya program tersebut diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2022.

Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumatera Barat. Kantor Samsat tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Selain Samsat Induk, terdapat juga Samsat Nagari, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Gerai. Kunjungi Kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Tentu itu semua ,harus melengkapi persyaratan, kami berharap kepada para wajib pajak kendaraan ayo ke samsat terdekat sebelum tanggal 15 Juni 2022,mumpung ada yang gratis,”pintanya.(Bdr)

BACA JUGA  Di Padang Aksi Balap Liar Berlangsung di Depan Rumah Dinas Wagub dan Asrama Polisi

Comment