PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melaui Komisi IV segera memanggil pengurus Baznas Kota Padang. Pemanggilam itu meminta penjelasan terkait penggunaan uang zakat yang menyalahi aturan.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye. “Kalau seperti itu pengelolaan Baznas itu, kita segera panggil. Kita akan pertanyakan penggunaan keuangan dengan transparan,”sebutnya, Sabtu (8/1/2022).
Paling lambat katanya, DPRD Kota Padang akan memanggil Baznas Kota Padang pada minggu ini. “Minggu ini akan kita panggil, ini sudah tidak benar, itu adalah uang zakat ada aturan penyalurannya,”katanya.
Disebutkannya, ada banyak kemungkinan dengan peminjaman tersebut. Bisa jadi yang tertera dari hasil audit tersebut yang nampak saja. Ada kemungkinan banyak lagi keperluan-keperluan lain penggunaan uang Baznas yang tidak tepat sesuai aturan yang tidak terekspos.
“Kami juga mendapatkan informasi, uang Baznas untuk membangun pusat study Alquran. Pusat study itu dibangun sejak 2017, sudah menghabiskan miliaran rupiah, tapi sampai sekarang pondok itu masih seperti sarang hantu,”ungkapnya.
Dikatakannya, dia juga akan mempertimbangkan meminta audit syariat terhadap Baznas Kota Padang. Apakah penggunaan uang Baznas itu sudah sesuai dengan syariat.
“Apakah sudah sesuai syariat semuanya,”katanya.
Menurutnya kalaupun uang yang dipinjamkan Baznas itu sudah dilunasi, menurutnya perbuatan pengurus sudah menyalahi aturan. Karena yang dilarang undang -undang itu meminjamkan, bukan tunggakan hutang.
“Kalau dilunasi, berarti terbukti Baznas meminjamkan uang. Itu sudah bisa dipidanakan. Karena semua yang yang ada di Baznas itu sumbernya adalah zakat, infak dan sadakah. Kenapa dipinjamkan dengan alasan kawan dekat,”ujar Aye lagi.
Sebelumnya, Baznas Kota Padang dinilai melanggar aturan. Pada hasil audit tahun buku 2020 Baznas Kota Padang tertera piutang sebanyak Rp350 juta.
Data diperoleh Singgalang, aset lancar Baznas Kota Padang Rp7,2 miliar dengan rincian, kas dan bank Rp6,3 miliar, uang muka program Rp585 miliar ditambah dengan piutang Rp350 juta.
Kemudian aset tidak lancar Rp20,7 miliar. Dengan rincian aset tetap Rp4,8 miliar, aset kelolaan tidak lancar Rp8,6 miliar.
Sedangkan liabilitas dan saldo dana, liabilitas jangka pendek, berupa beban akural Rp7 juta lebih, utang pembiayaan jangka pendek Rp115,3 juta, jumlah liabilitas jangka pendek Rp122,3 juta. Utang pembiayaan jangka panjang Rp201,8 juta, jumlah liabilitas Rp324,1 juta.
Saldo dana, dana zakat Rp10,7 miliar, dana amil Rp4,6 miliar, dana infak dan sedekah Rp332,5 juta. Kemudian dana hibah Rp4,4 miliar dana non syariah Rp66,7 juta dan dana bagi hasil Rp206,4 juta.
Dengan itu maka tahun buku 2020 Baznas Kota Padang jumlah liabilitas dan saldo dana sebanyak Rp20,6 miliar. Jumlah itu hasil audit akuntan publik, Heliantoto dan Rekan.
Diketahui Pasal 37 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melarang setiap orang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat yang ada dalam pengelolaannya.
Sanksinya bisa berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.(Bdr)
Komentar