PADANG – Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik dan pengambilan sumpah jabatan 414 pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan lingkup pemerintah provinsi Sumbar Jumat, (31/12/2021).
Hanya saja dalam lampiran surat keputusan pelantikan tersebut masih ada nama pegawai yang sudah meninggal ikut dilantik. Tertulis pada SK nomor 821.22/6842/BKD-2021 tertanggal 31 Desember 2021 pada urutan ke 57 ada nama Indra Mardanus.
Dalam SK tersebut, Indra dalam jabatan lamanya Kepala Sub Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pelaporan pada Biro Administrasi Pimpinan Administrasi Pempinan Setda Provinsi.
Kemudian pada jabatan barunya menjadi Perencana Ahli Muda pada Biro Administrasi Pempinan Administrasi Pimpinan Setda Provinsi.
Diiketahui, Indra Mardanus sudah meninggal pada 24 November 2021. Dikebumikan di kampung halamannya, Lubuk Alung, Padang Pariaman.
” Mungkin salah ketik,” kata seorang PNS yang ikut dilantik malam itu.
Tidak Pengaruhi Penghasilan
Pada pelantikan tersebur Gubernur Mahyeldi menegaskan perubahan itu adalah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Instruksi Presiden pada pidato pelantikan sidang paripurna DPR RI tahun 2019 menghendaki perubahan konkret dalam reformasi birokrasi yaitu penyederhanaan birokrasi pada instansi perintah cukup dengan dua level dan diganti dengan jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan yang menekankan kompetensi sehingga proses kerja birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Tindak lanjut dari instruksi itu diterbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Admisnisteasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Untuk mematuhi hal tersebut, Pemprov Sumbar telah melakukan serangkaian kegiatan dimulai dengan penyederhanaan struktur organisasi, mengaanalisa jabatan fungsional untuk disederhanakan, usulan dan rekomendasi persetujuan sebagai dasar pelantikan.
“Rekomendasi keluar sore, maka malam ini dilantik sebelum jam 00,” katanya.
Menpan meyakinkan PNS yang terkena penyederhanaan tidak khawatir dalam karir dan pendapatan. Disebutkan tidak ada pengurangan penghasilan. Pejabat fungsional juga tetap memiliki peluang untuk promosi untuk jabatan struktural.
Pejabat fungsional tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan ditentukan dengan kompleksitas dan beban pekerjaan dan kompetensi setiap jenjang jabatan. Tetap mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi sesuai UU ASN.
“Koordinasi intergrasi sinkronisasi harus diperhatikan agar kinerja pejabat fungsional menyatu dalam kesatuan yang utuh dalam OPD,” ujarnya.
Ia berharap pejabat yang baru dilantik bisa bekerja sebaik-baiknya untuk kemajuan daerah.(Bdr)
Comment